Kades Ketapang Daya Otaki Penembakan Muarah, Eksekutor Dibayar Rp50 Juta Begini Motif dan Kronologinya

photo author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 22:46 WIB
Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan lima tersangka kasus penembakan di Banyuates Sampang Madura yang diotaki MW. (Dok. Polda Jatim)
Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan lima tersangka kasus penembakan di Banyuates Sampang Madura yang diotaki MW. (Dok. Polda Jatim)

SENANGSENANG.ID - Kepala Desa Ketapang Kecamatan Sampang Kabupaten Madura berinisial MW (36) otaki penembakan terhadap korban Muarah (50) yang terjadi pada Jumat 22 Desember 2023.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan lima tersangka kasus penembakan di Banyuates Sampang Madura yang diotaki MW.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes. Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka pertama adalah MW (36) warga Dusun Lon Kebun, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Sampang, Kabupaten Madura, sebagai kepala Desa Ketapang.

Baca Juga: Curanmor Modus Test Ride Diungkap Polisi, Tiga Bersaudara Digelandang Polrestabes Semarang

Dia berperan melakukan perencanaan sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban.

Selain itu, MW juga memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor untuk melalukan penembakan terhadap korban.

Tak hanya itu, MW juga merupakan pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan untuk menembak korban pada saat peristiwa terjadi.

Baca Juga: Audiensi dengan Pemkot Jogja, PWI DIY Sampaikan Rencana Kegiatan Peringatan HPN 2024

“Dan juga menyiapkan fasilitas sepeda motor dan memberikan uang Rp50 juta kepada tersangka AR," jelas Dirreskrimum saat Konfrensi pers, Kamis 11 Januari 2024.

Sementara, tersangka kedua AR (30) warga Dusun Wedoro Desa Wedoro Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, menerima uang Rp50 juta dari tersangka MW.

Dia kemudian melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W.

Baca Juga: Dukung Perempuan Cari Ilmu Agama, Salima Gelar Kajian Bersama Ustad Wijayanto

Selain itu yang bersangkutan juga melakukan servey selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan.

"Kemudian tersangka AR juga membagi uang Rp5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp50 juta dari tersangka W," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X