SENANGSENANG.ID - Untuk mengantisipasi naiknya kasus penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), perlu dilakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) secara masif.
Hal itu ditegaskan Bupati Rembang Abdul Hafidz, saat ditemui di kantornya, Rabu 17 Januari 2024.
Menurutnya, Dinas Kesehatan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus DBD tidak semakin naik.
Sebab, hingga saat ini pasien positif DBD di Rembang ada 46 kasus.
Bahkan, ruangan perawatan anak di RSUD dr R Soetrasno telah penuh. Padahal ada 24 kamar khusus anak di ruang perawatan Flamboyan.
“Demam berdarah ini supaya ada pencegahan, ada monitoring di wilayah-wilayah. Jangan sampai ada kejadian, baru kita tangani. Pencegahan jauh lebih penting,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang Maria Rehulina menyebut, kasus DBD Januari ini terbilang naik jika dibandingkan Desember 2023 yang hanya ada 19 kasus DBD.
“Bulan Januari ini naik hampir dua kali lipat, ada 46 kasus. Apalagi Januari ini belum selesai, ” tuturnya.
Menurutnya, peningkatan kasus DBD ini bisa disebabkan beberapa faktor. Salah satunya, ada sebagian masyarakat yang belum sadar akan pentingnya PSN.
Baca Juga: Sinopsis Film Bu Tejo Sowan Jakarta, Upaya Siti Fauziah Menggagalkan Pernikahan Anaknya Sendiri
“Kesadaran masyarakatnya untuk PSN masih rendah. Terbukti, angka bebas jentiknya masih kurang dari 95 persen,” jelas Maria.
Selain itu, lanjutnya, penyakit ini juga dipicu peralihan musim kemarau ke penghujan.
Artikel Terkait
Tabrakan Maut di Rembang, Bus Vs Dua Truk Empat Korban Tewas Belasan Terluka, Ini Kronologinya
Update! Korban Tewas Tabrakan Bus Vs Truk di Rembang Bertambah, Ini Daftar Lengkap Nama Korban
Sempat Dikeluhkan Warga, Jalan Slamet Riyadi Rembang Kini Mulus dan Nyaman Dilewati
Jelang Iduladha Stok Hewan Kurban di Rembang Meningkat, Harga Per Kilogram Mulai Rp50 Ribu
Jaga Kondusivitas Pemilu 2024, Sebanyak 80 Ormas di Kabupaten Rembang Tandatangani Ikrar Damai
Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK, Ini Syarat dan Ketentuannya