Satgas Gakkumdu Sidik 22 Tindak Pidana Pemilu, Tujuh Tersangka Sudah Disidangkan

photo author
- Sabtu, 3 Februari 2024 | 09:26 WIB
Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers. (Foto: Antara)
Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers. (Foto: Antara)

SENANGSENANG.ID - Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri menyatakan hingga saat ini masih melakukan penyidikan terhadap 22 tindak pidana pemilu.

Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, Satgas Gakkumdu secara keseluruhan menyidik 42 tindak pidana pemilu. Namun, tiga di antaranya dihentikan (SP3).

"Dari 42, 22 proses sidik, 3 SP3, dan 17 sudah tahap II," ujar Kasatgas, Jumat 2 Februari 2024.

Baca Juga: Review Film Argylle, Komedi Aksi Mata-Mata yang Tak Cukup Hanya Menghadirkan Aksi Seru dan Menghibur, Tapi....

Ditambahkan Kasatgas, dari 17 yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II, terdapat 10 perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan.

Dimana salah satunya sudah melewati tingkat banding dengan hasil bebas.

Secara keseluruhan, tujuh tersangka yang telah disidangkan.

Baca Juga: Lirik Lagu Kukira Selamanya Milik Janita Gabriela yang Tembus 1 Juta Stream

"Secara keseluruhan tindak pidana pemilu yang ditangani menurun dari Pemilu 2019," jelasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: Tribrata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X