Polisi Bekuk Komplotan Pencurian Taksi Online di Jambi, Melawan! Pelaku Didor Kakinya

photo author
- Sabtu, 10 Februari 2024 | 19:15 WIB
Pelaku perampokan taksi online ditangkap  Polda Jambi. (Tribratanews/Antara)
Pelaku perampokan taksi online ditangkap Polda Jambi. (Tribratanews/Antara)

SENANGSENANG.ID - Ditreskrimum Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres Batanghari berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dan kekerasan terhadap pengemudi taksi online yang terjadi akhir Januari 2024.

"Jumlah komplotan pelaku ini tiga orang dan pelaku mencuri mobil milik pengemudi taksi online yang selanjutnya korban diikat dan diturunkan di jalan," ujar Panit Resmob Polda Jambi, Iptu June Sianipar, S.Tr.K, Kamis 8 Februari 2024.

Dua pelaku komplotan pencurian dan kekerasan yang tangkap yakni Eka Saputra (20) warga Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro jambi dan Denny S (24) warga Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko.

Baca Juga: Film Horor 'Pasar Setan' Rilis Trailer Seru dan Menegangkan, Tunggu Tanggal Menghantuimu

Panit Resmob Polda Jambi mengatakan kejadian perampokan yang terjadi pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu korban mendapat pemesanan dari pelaku dan hendak menjemput ketiga pelaku.

Kemudian salah satu pelaku turun membeli air minum kemudian berjalan lagi ke arah Perumahan Korem, Sungai Duren.

Baca Juga: Jadwal Bioskop NSC Salatiga Sabtu 10 Februari 2024, HTM Hari Ini Rp42 Ribu Gass, Masih Ada Argylle

Kemudian ketiga pelaku turun dari mobil dan korban diminta menunggu di Simpang Sungai Duren.

Setelahnya, salah satu pelaku menelpon korban untuk menjemput kembali ketiga pelaku di Perumahan Korem, Sungai Duren, dan pelaku meminta diantar ke Desa Terusan, Batanghari.

Pelaku diamankan di Kampung Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang.

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Jogja Hari Ini Sabtu 10 Februari 2024, Dibintangi Ge Pamungkas, Lampir Siap Mengganas

Saat diamankan pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan sehingga polisi menembak pelaku.

Hingga saat ini masih terdapat satu orang pelaku yang masuk daftar pencarian orang.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: tribratanews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X