Warga Manokwari Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi karena Alasan Ini

photo author
- Minggu, 4 Februari 2024 | 22:47 WIB
Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri menberikan penjelasan kepada wartawan terkait kasus senjata rakitan. (Antara)
Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri menberikan penjelasan kepada wartawan terkait kasus senjata rakitan. (Antara)

SENANGSENANG.ID - Warga Manokwari Provinsi Papua Barat secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada polisi.

Adapun senjata api yang diserahkan berupa dua pucuk senjata api rakitan laras panjang tipe AK47 kaliber 5,56 milimeter dan laras pendek 38,8 milimeter.

Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri menjelaskan, warga menyerahkan senjata api secara sukarela.

Baca Juga: Game The Forgotten Village of Gondomayit 2: Kos Karangsari Siap Guncang Nyali Gamer

"Dua pucuk senjata api rakitan diserahkan oleh masyarakat. Ini merupakan pengembangan kasus perakitan senjata api beberapa waktu lalu," ujar Agustina Sineri dilansir tribratanews dari Antara, Minggu 4 Februari 2024.

Dalam keterangannya Kompol Agustina Sineri menjelaskan Tim Khusus (Timsus) Satuan Reskrim Polresta Manokwari terus berupaya melakukan pendekatan persuasif, sehingga masyarakat menyerahkan senjata api rakitan yang dibeli dari para tersangka.

Perlu diketahui bahwa kepolisian telah menangkap tersangka RT (38), K (36), ARP (34), MS (42), MT (40) dan NM (39) karena terbukti merakit senjata api kemudian menjual ke masyarakat.

Baca Juga: Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Dua Event Pariwisata Internasional Bersama UNWTO

"Timsus melakukan pendekatan dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat, dan atas kesadaran masyarakat makanya mereka serahkan dua senjata rakitan," jelas Agustina Sineri.

Dalai kesempatannya ia mengimbau seluruh komponen masyarakat di Manokwari segera menyerahkan senjata api baik organik maupun rakitan yang dimiliki tanpa izin, karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.

Hal tersebut berkaitan dengan kebiasaan masyarakat menyertakan senjata api sebagai mahar dalam prosesi adat pernikahan pada sejumlah daerah di Provinsi Papua Barat.

Baca Juga: Meski Soal Rasa Tak Ada Bedanya, Bakpia Satu Hati Unggulkan Konsep Edukasi Sejarah Yogyakarta

"Kami imbau masyarakat yang masih memiliki senjata api supaya bisa menyerahkan kepada kami atau lewat aparat kepolisian terdekat," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Manokwari, AKP D Raja Putra Napitupulu, menerangkan, jumlah senjata api rakitan yang berhasil diserahkan oleh masyarakat setelah penangkapan pelaku perakitan sebanyak 27 pucuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: Tribratanews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X