"Data perolehan suara peserta pemilu yang dipublikasikan oleh Sirekap adalah data hasil penghitungan di TPS atau dengan istilah lain real count," ucapnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Penghitungan suara dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi lalu tingkat pusat.
KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara berjenjang tersebut.**
Artikel Terkait
Kirim Surat ke Parpol Terkait Syarat Usia Capres dan Cawapres, KPU Minta Parpol Berpedoman pada Putusan MA
Sukseskan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Kudus Sosialisasi Pesta Demokrasi Lewat Kompetisi Mural
KPU Temanggung Targetkan 90 Persen Partisipasi Pemilih pada Pemilu dan Pilkada 2024.
KPU Batang Imbau Warga Segera Urus Pindah Memilih Sesuai Syarat sebelum Batas Waktu
Masih Temukan Surat Suara Rusak, KPU Kota Jogja Pastikan Tidak Ada Surat Suara Pilpres Tercoblos
KPU Blora Coblosan Duluan, Eitt...Nanti Dulu Ini Hanya Simulasi Pemantapan Pemilu 2024