Penghitungan suara dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi lalu tingkat pusat.
Baca Juga: 7 Manfaat Buah Delima bagi Kesehatan, Nomor 5 Diimpikan Emak-Emak dan Didambakan Kaum Hawa
KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara berjenjang tersebut.**
Artikel Terkait
Prabowo-Gibran Unggul Besar di Pulau Jawa, Terbanyak di Jawa Tengah
Unggul 50 Persen Lebih Perolehan Suara, 3 Syarat Ini Harus Dipenuhi Prabowo-Gibran Jika Menang Satu Putaran
Di Daerah Istimewa Yogyakarta Prabowo-Gibran Raih 163.531 Suara, Sleman dan Bantul Paling Moncer
Anies-Muhaimin Hanya Unggul di Aceh dan Sumatera Barat, Segini Perolehan Suaranya
Makin Tak Terkejar! Perolehan Suara Prabowo-Gibran 56.73%, Anies-Muhaimin 25.41%, Ganjar-Mahfud 17.86%
Prabowo-Gibran Masih Unggul 56.78 Persen, Segini Real Count KPU Pagi Ini Pukul 08.30 WIB