Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Jawa-Sumatra, Empat Pelaku Dibekuk Berikut Puluhan Ribu Barang Bukti

photo author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 13:52 WIB
Barang bukti narkoba dan sabu jaringan pengedar lintas Jawa Sumatra yang berhasil diamankan petugas. (Dok.Polri)
Barang bukti narkoba dan sabu jaringan pengedar lintas Jawa Sumatra yang berhasil diamankan petugas. (Dok.Polri)

SENANGSENANG.ID - Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar peredaran Narkoba lintas provinsi Jawa-Sumatra.

Empat tersangka dibekuk dalam operasi kali ini, mereka adalah TO, RW, PR dan GDA.

Keempat tersangka ditangkap Polda Jateng bersama barang bukti berupa 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi.

Baca Juga: Jadwal Bioskop NSC Temanggung Pandean Square Hari Ini Selasa 27 Februari 2024, Sinden Gaib atau Pemandi Jenazah Lur?

Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., mengungkapkan, penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan Narkoba.

Dalam kesempatannya ia menegaskan bahwa para tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatra, para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,010 kg dan ekstasi sebanyak 250 butir,” jelasnya, Senin 26 Februari 2024.

Baca Juga: Jadwal Bioskop CGV Transmart dan Platinum Cineplex Solo Hari Ini Selasa 27 Februari 2024, Crakk Jeetega Toh Jiyegaa

Berdasarkan hasil pengembangan secara intensif, pihaknya pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg sabu dan 34.800 butir ekstasi.

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil box seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” jelasnya.

Baca Juga: Segini Penghasilan Bob Marley One Love yang Masih Bertengger di Puncak Box Office

Selanjutnya ia menjelaskan pihaknya juga menyita satu unit truk diesel, empat unit handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga Rp200 juta untuk sekali pengiriman,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: Tribratanews

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X