Ahmad Luthfi, menyebutkan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.
“Ini adalah extra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” jelasnya.
Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya Pre emtif dan Preventif untuk menekan peredaran narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.
“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” tutupnya.
Baca Juga: Ini 5 Film Terlaris di Layar Bioskop Indonesia, Nomor Satu Ditonton Lebih dari 7 Juta Pasang Mata
Dalam mempertanggungjawabkan kejahatannya, tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).**
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Razia Dua Tempat Hiburan Malam di PIK, 9 Orang Positif Narkoba
Ammar Zoni Hattrick Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Amankan BB Ganja, Sabu, dan Obat Keras Hexymer
Si Aktor Film Panas Itu Tak Kapok Dolanan Narkoba, Ini Rekam Jejak Ibra Azhari yang Kembali Ditangkap Polisi
Meronta Saat Hendak Ditangkap, Asisten Positif, Pedangdut Saiful Jamil Negatif Narkoba
Dua Pemasok Narkoba Ibra Azhari Ditangkap Polisi di Sebuah Kontrakan di Jakarta Timur
Sarah Azhari Bantah Keluarga Telantarkan Ibra Azhari karena Berkali-kali Kesandung Narkoba