Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Jawa-Sumatra, Empat Pelaku Dibekuk Berikut Puluhan Ribu Barang Bukti

photo author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 13:52 WIB
Barang bukti narkoba dan sabu jaringan pengedar lintas Jawa Sumatra yang berhasil diamankan petugas. (Dok.Polri)
Barang bukti narkoba dan sabu jaringan pengedar lintas Jawa Sumatra yang berhasil diamankan petugas. (Dok.Polri)

Ahmad Luthfi, menyebutkan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Solo Hari Ini Selasa 27 Februari 2024, Penguasa Puncak Box Office AS, Bob Marley One Love Masih Tayang

“Ini adalah extra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” jelasnya.

Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya Pre emtif dan Preventif untuk menekan peredaran narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.

“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” tutupnya.

Baca Juga: Ini 5 Film Terlaris di Layar Bioskop Indonesia, Nomor Satu Ditonton Lebih dari 7 Juta Pasang Mata

Dalam mempertanggungjawabkan kejahatannya, tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: Tribratanews

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X