Senjata api yang disimpan pelaku tersebut merupakan milik suaminya berinisial PKL yang saat ini masih mendekam sel tahanan Cipinang.
Baca Juga: Kuatkan Program Euro Medium Term Note, BNI Terbitkan Global Bond Senilai USD500 Juta
Dugaan sementara puluhan senjata api tersebut diperoleh HSL dan PKL secara ilegal dan dikirim dari luar negeri.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyebutkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum meminta keterangan PKL terkait asal mula senjata ini bagaimana dia bisa masuk, sehingga bisa ditangan para pelaku.
"Terkait HSL sudah menjual juga 27 senpi. Kita dalami pembelinya," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.**
Artikel Terkait
Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Bullying di Binus School Tangsel, Anak Vincent Rompies Didrop Out
Tangani Stunting pada Anak, Pemkab Wonosobo Andalkan Tiga Program Ini
Libatkan 148 Personel, Polres Bantul Bentuk Tim Khusus Kejahatan Jalanan Selama Ramadan
Beraksi 16 Kali, Pasutri Spesialis Pencuri Minimarket di Tangerang Akhirnya Dibekuk Polisi
Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi Diupah Rp3 Juta, Pengemudi Ojol Dibekuk Polisi di Teluk Gong
Geger Perampokan dan Pembunuhan di Rumah Kakak-Adik Lansia di Malang, Terjadi Saat Tarawih Begini Kronologinya