Penipuan dan Penggelapan Bermodus Kontrak Fiktif Dibongkar Polda Jatim, Korban Rugi hingga Rp11 Miliar Lebih

photo author
- Sabtu, 20 April 2024 | 17:54 WIB
Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Aris Purwanto, mengatakan dari hasil pengungkapan kasus mengamankan dua tersangka TJW dan HH.  (Humas Polda Jatim)
Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Aris Purwanto, mengatakan dari hasil pengungkapan kasus mengamankan dua tersangka TJW dan HH. (Humas Polda Jatim)

SENANGSENANG.ID - Penipuan dan penggelapan dengan modus penggunaan kontrak fiktif yang merugikan korbannya hingga Rp11 miliar lebih dibongkar Polda Jatim.

Kasubdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur AKBP Aris Purwanto, mengatakan dari hasil pengungkapan ini mengamankan dua tersangka inisial TJW dan HH.

"Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW," ujarnya dikutip Sabtu 20 April 2024.

Baca Juga: Ekspedisi Rupiah Berdaulat, BI Edarkan Rp3 Miliar di Mentawai

Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

"Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka TJW mendapat keuntungan Rp4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp141 juta.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Platinum Cineplex Solo Jumat 19 April 2024, Tiga Film Pilihan Tayang Hari Ini, Ada Siksa Kubur

Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka adalah baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerja sama PT DJM, sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp5-9 juta setiap truk.

"Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi, sehingga korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp4,3 miliar," ujarnya.

AKBP Aris Purwanto menyebutkan dari modal yang sudah ditransfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp11,200 miliar.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X