SENANGSENANG.ID - Penipuan dan penggelapan dengan modus penggunaan kontrak fiktif yang merugikan korbannya hingga Rp11 miliar lebih dibongkar Polda Jatim.
Kasubdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur AKBP Aris Purwanto, mengatakan dari hasil pengungkapan ini mengamankan dua tersangka inisial TJW dan HH.
"Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW," ujarnya dikutip Sabtu 20 April 2024.
Baca Juga: Ekspedisi Rupiah Berdaulat, BI Edarkan Rp3 Miliar di Mentawai
Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.
"Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka TJW mendapat keuntungan Rp4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp141 juta.
Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka adalah baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerja sama PT DJM, sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp5-9 juta setiap truk.
"Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi, sehingga korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp4,3 miliar," ujarnya.
AKBP Aris Purwanto menyebutkan dari modal yang sudah ditransfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp11,200 miliar.**
Artikel Terkait
Tipu Korban hingga Rp5,9 Miliar, Buron Investasi Bodong Koin Crypto Ditangkap di Kota Makassar
Tergiur Bonus, Puluhan Warga Jambi Jadi Korban Investasi Bodong Kredit Mobil Total Kerugian Capai Rp23 Miliar
Buron Sejak 2022, DPO Kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Global Ditangkap Polisi
Dijadikan Tempat Berjudi Dadu, Rumah Kepala Desa di Boyolali Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan Termasuk Pak Kades
Oknum PNS di Gorontalo Diciduk Polisi, Lakukan Kekerasan Seksual pada Adik Iparnya Sejak 2005
Polisi Bekuk Komplotan Pencurian Taksi Online di Jambi, Melawan! Pelaku Didor Kakinya