Oknum PNS di Gorontalo Diciduk Polisi, Lakukan Kekerasan Seksual pada Adik Iparnya Sejak 2005

photo author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 16:06 WIB
Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan seksual oknum PNS berinisial SS (Ist/Tribratanews/Antaranews)
Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan seksual oknum PNS berinisial SS (Ist/Tribratanews/Antaranews)

SENANGSENANG.ID - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) dibekuk Ditreskrimum Polda Gorontalo atas tindakan kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan sejak 2005 sampai 2023.

PNS berinisial SS (40) dulunya bertugas di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah Gorontalo.

Namun sekarang sudah pindah tugas di kantor wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kuliner Selera Sang Raja Siap Ramaikan Wisata Kuliner di Yogyakarta

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, A.P., S.I.K., M.T., mengatakan SS dulunya bertugas di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah Gorontalo.

Namun yang bersangkutan sekarang sudah pindah tugas di kantor wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

"Dulu pelaku SS bertugas di Gorontalo, dan sekarang sudah pindah ke Jawa Tengah," ujarnya Desmont Harjendro, dikutip dari Tribratanews yang melansir Antaranews, Selasa 6 Februari 2024.

Baca Juga: Cetak Sejarah! eTimnas Indonesia Juara AFC eAsian Cup 2024

Kombes Pol Desmont Harjendro, menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan seorang wanita berusia 23 tahun, sebut saja Bunga.

Bunga melapor ke Polda Gorontalo karena telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri sejak tahun 2005 sampai 2023.

Menurut pelaporan korban, bahwa dirinya mengalami pelecehan oleh kakak iparnya sejak Tahun 2005 atau saat ia masih berusia lima tahun, dan perlakuan itu terjadi di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Platinum Cineplex Artos Mall Hari Ini Rabu 7 Februari 2024, Munkar Siap Lawan Keseraman Kereta Berdarah

Perlakuan tersebut berlangsung sejak korban duduk di bangku sekolah Taman Kanan Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), dimana korban belum paham bahwa perlakuan seperti itu adalah pelecehan seksual.

Pada usia sekitar 12 tahun korban pertama kali disetubuhi pelaku dan direkam tanpa disadari oleh korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: Tribratanews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X