Oknum PNS di Gorontalo Diciduk Polisi, Lakukan Kekerasan Seksual pada Adik Iparnya Sejak 2005

photo author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 16:06 WIB
Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan seksual oknum PNS berinisial SS (Ist/Tribratanews/Antaranews)
Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan seksual oknum PNS berinisial SS (Ist/Tribratanews/Antaranews)

"Pelaku mengancam jika korban menceritakan kepada orang lain, akan menyebarkan video yang telah direkam-nya secara diam-diam tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Jogja Hari Ini Rabu 7 Februari 2024, Film Drama Komedi Pasutri Gaje Dibintangi Reza Rahadian dan BCL

Takut dengan ancaman tersebut, korban terpaksa harus rela disetubuhi pelaku setiap ingin melampiaskan nafsunya. Sampai akhirnya pelaku pindah tugas ke Jawa Tengah.

Selanjutnya, ia menerangkan, aksi bejat pelaku tidak berhenti sampai di situ.

Sebab saat bertugas di daerah lain, korban kerap kali diminta pelaku untuk mengirimkan video rekaman yang memperlihatkan bagian tubuh korban tanpa busana atau bugil.

Baca Juga: Ekshumasi Jenazah Anak Tamara Tyasmara Selesai, Polisi Segera Umumkan Hasilnya

Aksi bejat itu masih terus berlanjut sampai pada 15 Desember 2023, dimana pelaku terus meminta korban mengirimkan video dan foto serupa.

Serta mengancam akan menyebarkan video persetubuhan mereka jika korban tidak mengindahkan permintaannya.

"Jadi setelah korban mengumpulkan niat dan keberaniannya, akhirnya melapor. Kemudian penyidik memanggil saksi dan pelaku, hingga menetapkan dan menahan tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Civitas Akademika FSRD ISI Surakarta Tingkatkan Integritras Lewat Outbond Training, Digelar di Tawangmangu Begini Keseruannya

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 6 C Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: Tribratanews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X