SENANGSENANG.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 saat sidang putusan pada Senin 22 April 2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan langsung amar putusan PHPU 2024 yakni menolak permohonan sengketa PHPU secara keseluruhan yang diajukan oleh pasangan calon Presiden nomor urut 01 (Anis-Muhaimin) maupun nomor urut 03 (Ganjar-Mahfud).
“Amar putusan MK: Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan MK saat hasil sidang PHPU 2024.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Platinum Cineplex Kebumen Jumat 19 April 2024, Siksa Kubur Masih Meneror
MK Menolak Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh pasangan Anis dan Muhaimin dengan sembilan petitum yang diajukan.
Sembilan petitum Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang ditolak MK itu adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.
3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024.
4. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
6. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Artikel Terkait
Pasangan Anies-AHY Diusulkan 80 Jenderal Purnawirawan TNI- Polri di Pilpres 2024
Survei LSI: Pemilih Pasangan Jokowi-Maruf Amin Cenderung Pilih Ganjar Pranowo sebagai Presiden di Pilpres 2024
KPU Pastikan Tak Ikut Campur Susun Pertanyaan untuk Debat Pilpres
Masih Temukan Surat Suara Rusak, KPU Kota Jogja Pastikan Tidak Ada Surat Suara Pilpres Tercoblos
MK Akan Selesaikan Sengketa Pilpres 2024 dalam Waktu 14 Hari Kerja
Peroleh 96.214.691 Suara, KPU Tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Jadi Pemenang Pilpres 2024