Tok! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT, Begini Penjelasan Nadiem Makarim

photo author
- Senin, 27 Mei 2024 | 18:19 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.  (Foto: Dok Kemendikbudristek)
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Dok Kemendikbudristek)

SENANGSENANG.ID - Menindaklanjuti riuh di masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025, Mendikbudristek akhirnya membatalkankenaikan UKT.

Keputusan itu diambil Kemendikbudristek setelah berkoordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar," ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga: Peruntungan dan Pantangan Senin Wage 27 Mei 2024 Menurut Primbon Jawa, Cobaan yang Datang Bisa Diatasi dengan...

"Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata Mas Menteri selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

"Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," lanjut Mendikbudristek.

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Baca Juga: Neta V-II yang Dibanderol Rp299 Juta Banyak Kelebihan atau Kekurangannya Ya? Yuk Intip Sebelum Meminangnya

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak 2019.

Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Baca Juga: Kompetisi Divisi 1 Sukun U23 League: Tim Persije, Persigala dan Lawet FC Pesta Gol Kemenangan

Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X