Jelang Pelantikan, KPU Jateng Minta Caleg Terpilih Serahkan LHKPN, Ini Tenggat Waktunya

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 23:41 WIB
DPRD Provinsi Jawa Tengah. (Foto: Antara)
DPRD Provinsi Jawa Tengah. (Foto: Antara)

SENANGSENANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah meminta para calon legislatif terpilih anggota DPRD hasil Pemilu 2024, untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik menjadi legislator.

"LHKPN harus disampaikan maksimal 21 hari sebelum hari pelantikan," kata Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Jumat 31 Mei 2024.

Anggota DPRD Jateng periode 2024-2029 sendiri rencananya dilantik pada 13 September 2024.

Baca Juga: 50 Quotes Marilyn Monroe yang Akan Membuatmu Merasa Diberdayakan, Terinspirasi, dan Percaya Diri

Menurut Handi, legislator terpilih diminta menyerahkan bukti pelaporan LHKPN sebagai sebagai salah satu syarat untuk dilantik.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan legislator terpilih belum menyerahkan bukti pelaporan LHKPN, kata Handi, maka namanya tidak akan diikutkan dalam daftar anggota dewan ke Kementerian Dalam Negeri yang akan dilantik.

Oleh karena itu, ia meminta legislator terpilih untuk segala memenuhi kewajiban tersebut.

Baca Juga: Selain Hari Lahir Pancasila, Ini 3 Hari Peringatan Nasional dan Internasional yang Dirayakan Setiap 1 Juni

Sebelumnya, KPU menetapkan 120 anggota terpilih DPRD Provinsi Jateng dalam rapat pleno pada 28 Mei 2024

Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jateng.

Kesepuluh partai tersebut masing-masing PKB memperoleh 20 kursi, Partai Gerindra 17 kursi, PDIP 33 kursi, Partai Golkar 17 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11 kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X