SENANGSENANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah meminta para calon legislatif terpilih anggota DPRD hasil Pemilu 2024, untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik menjadi legislator.
"LHKPN harus disampaikan maksimal 21 hari sebelum hari pelantikan," kata Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Jumat 31 Mei 2024.
Anggota DPRD Jateng periode 2024-2029 sendiri rencananya dilantik pada 13 September 2024.
Baca Juga: 50 Quotes Marilyn Monroe yang Akan Membuatmu Merasa Diberdayakan, Terinspirasi, dan Percaya Diri
Menurut Handi, legislator terpilih diminta menyerahkan bukti pelaporan LHKPN sebagai sebagai salah satu syarat untuk dilantik.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan legislator terpilih belum menyerahkan bukti pelaporan LHKPN, kata Handi, maka namanya tidak akan diikutkan dalam daftar anggota dewan ke Kementerian Dalam Negeri yang akan dilantik.
Oleh karena itu, ia meminta legislator terpilih untuk segala memenuhi kewajiban tersebut.
Sebelumnya, KPU menetapkan 120 anggota terpilih DPRD Provinsi Jateng dalam rapat pleno pada 28 Mei 2024
Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jateng.
Kesepuluh partai tersebut masing-masing PKB memperoleh 20 kursi, Partai Gerindra 17 kursi, PDIP 33 kursi, Partai Golkar 17 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11 kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi.**
Artikel Terkait
Putusan MK Soal Pileg 2024 Bocor Duluan sebelum Dibacakan, Mahfud MD Minta Aparat Usut Tuntas
Keterwakilan Caleg Perempuan Capai 30 Persen di Pemilu 2024, Partai Garuda Terbanyak dengan 236 Caleg
Ini Empat Besar Caleg DPD RI dari DIY, Nomer 2 Nama Baru Generasi Milenial Berparas Ayu Berdarah Biru
Berjaya di Pileg DPD Diprediksi Melenggang ke Senayan dari Dapil Jateng, DIY, Jatim, dan Jabar
Ini Dua Jalur Pendaftaran Pilkada 2024 dan Jadwal Lengkapnya
Pilkada Serentak 2024 Segera Digelar, KPU Akan Bentuk Tim Ad Hoc