Indonesia Dorong Kesetaraan Akses Melalui Pandemic Treaty, Punya Pengalaman Pahit Covid-19

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 09:11 WIB
Vaksin Covid-19. (Foto: Kemenkes)
Vaksin Covid-19. (Foto: Kemenkes)

SENANGSENANG.ID - Pengalaman pahit Covid-19 mendorong pembentukan instrumen internasional baru untuk mengatasi persoalan kesiapsiagaan dan respon pandemi bernama Pandemic Treaty/Pandemic Agreement.

Inisiatif ini berasal dari WHO dan didukung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama 25 kepala negara/pemerintahan lainnya.

Pandemi Covid-19 telah membuktikan bahwa banyak negara tidak mampu membentengi kesehatan masyarakatnya.

Baca Juga: Peruntungan dan Pantangan Senin Legi 3 Juni 2024 Menurut Primbon Jawa, Ini Tips untuk Meningkatkan Keberuntungan Anda

Sistem ketahanan kesehatan global, terutama di negara berkembang terlihat sangat rapuh.

Mulai dari kekuatan finansial, ketersediaan akses terhadap vaksin, obat, dan diagnostik (VTD).

Selama pandemi Covid-19, terlihat adanya kesenjangan antara negara maju (global north) dengan negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah atau LMICs (global south).

Baca Juga: Parade Seni Budaya Lintas Suku dan Etnis Digelar Meriah, Ribuan Masyarakat Tumplek Blek di Malioboro

Isu nasionalisme sempit dan populisme, pendanaan global, hak cipta, berbagi patogen, serta manfaat dari produk yang berkaitan dengan pandemi semakin memperbesar kesenjangan atau a great divide global.

“Kesenjangan tersebut menyebabkan hingga saat ini masih ada 30% penduduk dunia yang belum pernah sekalipun mendapatkan vaksin,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril melalui keterangan resminya, dikutip Senin 3 Juni 2024.

Pandemic Treaty diharapkan dapat mendorong negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk mendapatkan akses terhadap vaksin, obat, dan VTD yang setara dengan negara maju.

Baca Juga: 6 Lurah di Kota Jogja Raih Penghargaan Paralegal Justice Award 2024, Mereka Layak Sandang Gelar Ini

Syahril menjelasakn proses negosiasi sudah berlangsung sejak Desember 2021, tetapi karena belum mencapai kesepakatan, sidang World Health Assembly (WHA) ke-77 memutuskan untuk memperpanjang negosiasi hingga sidang WHA berikutnya.

Pada proses negosiasi tersebut, Indonesia berpartisipasi secara aktif dalam perundingan Pandemic Treaty pada Intergovernmental Negotiating Body (INB) dan memperjuangkan kepentingan nasional terutama untuk isu-isu strategis seperti sistem surveilans, transfer teknologi, dan kesetaraan akses dalam menghadapi pandemi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X