Pemprov Jateng Hibahkan Lahan 26,8 Hektare kepada Kejati untuk Diklat dan Rumah Sakit, Disini Lokasinya

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 08:38 WIB
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, secara simbolis menyerahkan hibah lahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng I Made Suarnawan, di Balairung Astina UTC Semarang, Rabu 5 Juni 2024. (Humas Pemprov Jateng)
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, secara simbolis menyerahkan hibah lahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng I Made Suarnawan, di Balairung Astina UTC Semarang, Rabu 5 Juni 2024. (Humas Pemprov Jateng)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghibahkan lahan seluas 26,8 hektare kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Lahan tersebut berada di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Secara simbolis, hibah diserahkan Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng I Made Suarnawan, di Balairung Astina UTC Semarang, Rabu 5 Juni 2024.

Baca Juga: Buku 'Gibran The Next President' Dilaunching di Jogja, Hasil Penjualannya akan Digunakan Penulis Ahmad Bahrudin untuk Ini

Nana mengatakan, adanya hibah itu menunjukkan sinergi yang erat antara pemprov dan Kejati Jateng.

Menurutnya, sinergisitas adalah kunci menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Rencananya, imbuh Nana, tanah yang dihibahkan tersebut akan dimanfaatkan untuk sarana pendidikan dan pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia sentra Jateng.

Baca Juga: Asal Usul Nama Toyota Kijang, Faktanya Bukan Singkatan dari 'Kerjasama Indonesia Jepang', Tapi Ini Ternyata

Keberadaan fasilitas itu, diharapkan menambah kompetensi dan profesionalisme para staf Kejaksaan Tinggi.

Selain itu, lahan akan dimanfaatkan pula untuk pendirian Rumah Sakit Adhyaksa Jateng.

Rumah sakit tersebut akan berfungsi sebagai pusat rehabilitasi narkotika di Jateng.

“Kita harapkan, ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Keunggulan ASUS Zenbook DUO, Laptop AI Dua Layar Windows 11, Didukung Copilot Dibanderol Rp34 Jutaan

Nana mengingatkan agar pemanfaatan lahan tersebut tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup, dengan menyediakan lahan hijau dan ruang terbuka hijau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X