Kasus Bos Rental Tewas Dikeroyok Massa di Pati, Polres Metro Jaktim Kerahkan Personel ke Lapangan, Ini Hasilnya

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 11:09 WIB
Polres Metro Jakarta Timur mengerahkan empat personel ke Pati terkait pengeroyokan bos rental hingga tewas. (Dok. Polres Pati)
Polres Metro Jakarta Timur mengerahkan empat personel ke Pati terkait pengeroyokan bos rental hingga tewas. (Dok. Polres Pati)

SENANGSENANG.ID - Polres Metro Jakarta Timur mengerahkan empat personel untuk melakukan koordinasi dengan Polres Pati, Jawa Tengah (Jateng) guna menindaklanjuti kasus bos rental mobil, BH (52) yang meninggal dikeroyok massa.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, pengiriman personel itu lantaran adanya kasus penggelapan kendaraan yang dilaporkan korban BH.

Setelah adanya kejadian pengeroyokan itu, diketahui bahwa mobil berada di Pati dan hendak diambil korban sendiri.

Baca Juga: Ribuan Penari dari 169 Kampung di Kota Jogja Ramaikan Gebyar Kampung Menari di Taman Budaya Embung Giwangan

"Sudah, anggota kami sudah berangkat ke Pati sejak kemarin, Senin 10 Juni 2024.

Disebutkan Kapolres, personel itu akan membawa mobil ke Jakarta.

"Iya (dibawa ke Jakarta), kan perkara dilaporkan di Polres Jaktim," jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pelaporan oleh korban BH dilakukan pada 21 Februari 2024. Dalam proses penyelidikannya, tim penyidik sudah memeriksa BH.

Baca Juga: 12 Penghargaan Wuling Air ev, Jadi Bukti Mobil Listrik Terlaris di Indonesia sampai Hari Ini

"Saksi yang diperiksa dua orang, korban dan salah satu karyawannya," ungkap Kapolres.

Sebelumnya, polisi membeberkan peran tiga tersangka pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Dalam peristiwa itu terdapat satu korban meninggal dunia berinisial BH (52) dan korban luka, yakni SH (28), KB (54), serta AS (37).

Baca Juga: Aksi Seni Kejadian Catus Pata di Magelang, Lukisan On The Spot I Made Arya Dwita Dedok Langsung Sold Out

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu menjelaskan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka pengeroyokan, yakni EN (51), BC (37), dan AG (34).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X