“Saudara AG awalnya jadi saksi, lalu dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas dalam konferensi pers, Senin 10 Juni 2024.
Menurut Kabid Humas, tersangka EN berperan mengejar dan menghadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, serta memukul juga menginjaknya.
Baca Juga: Sukun U23 League: Fantastis! PS Klumpit Belum Terkalahkan, PSB Bacin Permalukan Putra Jaya FC 6-1
Tersangka BC berperan melakukan pengejaran, menghadang, memukul, dan menginjak korban.
“Saudara AG atau tersangka ketiga berumur 35 tahun wiraswasta alamat di Sukolilo perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan tangan, dada, sampai dengan kiri, kemudian juga memukul korban,” ungkap Kabid Humas.
Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik menjerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun.**
Artikel Terkait
Simpan Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru, Ibu Rumah Tangga di Cilincing Diciduk Polisi
Pegawai Honorer Ditemukan Tewas Dicor di Rumahnya di Bandung Barat, Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan
Begal Payudara Dibekuk Polisi Gunungkidul, Sasar Korban di Tengah Alas Panggang Bikin Trauma Begini Kronologinya
Gegara Film Vina Sebelum 7 Hari Viral, 3 Pembunuh yang Masih Buron Dipastikan Tak Lagi Bisa Tenang, Polisi akan Lakukan Ini
Main Tembak di Jalan Tol Sidoarjo, 3 Remaja Terobsesi Game Online Dibekuk Polisi
Terduga Pembunuh Perempuan di Kamar Kos Parangtritis Ditangkap Polisi di Maguwoharjo, Ini Identitasnya