Kasus Bos Rental Tewas Dikeroyok Massa di Pati, Polres Metro Jaktim Kerahkan Personel ke Lapangan, Ini Hasilnya

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 11:09 WIB
Polres Metro Jakarta Timur mengerahkan empat personel ke Pati terkait pengeroyokan bos rental hingga tewas. (Dok. Polres Pati)
Polres Metro Jakarta Timur mengerahkan empat personel ke Pati terkait pengeroyokan bos rental hingga tewas. (Dok. Polres Pati)

“Saudara AG awalnya jadi saksi, lalu dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas dalam konferensi pers, Senin 10 Juni 2024.

Menurut Kabid Humas, tersangka EN berperan mengejar dan menghadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, serta memukul juga menginjaknya.

Baca Juga: Sukun U23 League: Fantastis! PS Klumpit Belum Terkalahkan, PSB Bacin Permalukan Putra Jaya FC 6-1

Tersangka BC berperan melakukan pengejaran, menghadang, memukul, dan menginjak korban.

“Saudara AG atau tersangka ketiga berumur 35 tahun wiraswasta alamat di Sukolilo perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan tangan, dada, sampai dengan kiri, kemudian juga memukul korban,” ungkap Kabid Humas.

Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik menjerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X