Lebih lanjut, setiap pangkalan wajib menjual gas melon sebanyak 80 persen dari stok total, sementara 20 persennya diperuntukkan pengecer.
“(Penjualan) di pengecer tidak boleh lebih dari 20 persen karena pengecer ini masuk ke pasar bebas di luar jangkauan pengawasan Pertamina. Hal ini dimaksudkan supaya masyarakat lebih aman baik harga dan kelengkapan karena pangkalan itu dapat langsung dari agen,” kata Supriono.
Menurutnya, jka Harga Eceran Tertinggi (HET) di agen sebesar Rp14.250, harga di pangkalan maksimal Rp15.500.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, HET LPG tiga melon sekitar Rp18.000 sampai Rp20.000.**
Artikel Terkait
Agar Distribusi LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran, Pengguna Wajib Daftar Tunjukkan KTP dan KK
Gandeng 390 Pangkalan, Pemkot Jogja Berharap Distribusi LPG Bersubsidi Tepat Sasaran
Pembelian LPG Bersubsidi di Kota Jogja Mulai Wajib Gunakan KTP
Antisipasi Kenaikan Konsumsi Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Jateng- DIY Aman
Paska Cuaca Ekstrem, Pertamina Lakukan Penebalan Stok LPG hingga 394.000 Tabung di Jateng- DIY
Catat! 1 Juni 2024, Pertamina Wajibkan Pembelian LPG 3Kg dengan KTP