SENANGSENANG.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada Jumat 26 Juli 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan itu membawa perubahan signifikan dalam registrasi dan perizinan tenaga medis (named) serta tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.
Salah satu poin penting dari PP itu adalah kewajiban bagi setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebelum melakukan praktik keprofesiannya.
Baca Juga: Materi Khotbah Jumat 2 Agustus 2024: Allah Menjamin Kekuatan Orang Beriman, Sabar dalam Atasi Ujian
Menurut Pasal 682 ayat (2) dalam PP tersebut, satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik.
Namun, terdapat pengecualian khusus bagi dokter dan dokter gigi yang diizinkan menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.
"Boleh praktik di tiga tempat, tapi satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya, jika praktik di tiga tempat, SIP-nya harus ada tiga," jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril pada Kamis 1 Agustus 2024.
Baca Juga: Vivo V40 Pro Kapan Rilis? Ini Bocoran Spesifikasi Smarphone Anyar yang Andalkan Dimensity 8300 Ultra
Lebih lanjut, Syahril menyatakan bahwa ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.
Dokter harus memastikan kapasitas dan kualitas pelayanan tetap terjaga meskipun mereka berpraktik di beberapa tempat.
Ini berarti dokter harus mampu mengelola waktu dengan baik agar setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.
Baca Juga: Ramalan Bintang Taurus Jumat 2 Agustus 2024, Bersikaplah Santai dan Nikmati Hidup
Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter.
Tempat-tempat praktik tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.
Artikel Terkait
Keruh PWI Pusat, Mayoritas Pengurus Provinsi Solid Dukung Hendry Ch Bangun, KLB Sulit Digelar
Ratusan Jukir di Kota Jogja Ikuti Diklat, Berharap Tak Ada Lagi Jukir Nuthuk
Kaspersky Sebut Indonesia Masuk 10 Besar Target Serangan Siber Global, Ini yang Dilakukan Pemerintah
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Sebut Pertanian Penentu Nasib Bangsa ke Depan
Cak Thoriq Bakal Lanjutkan Program Kerja dan Kenalkan Potensi Lumajang Bila Terpilih Jadi Bupati 2024-2029
KPK Ungkap Kecurangan Klaim JKN di Tiga Rumah Sakit dengan Nilai Rp35 Miliar, Salah Satunya di Jawa Tengah