SENANGSENANG.ID - Perusahaan keamanan siber asal Amerika Serikat, Kaspersky, menyatakan bahwa Indonesia masuk dalam 10 besar negara sasaran serangan siber global.
Untuk mengantisipasi hal itu, perlu dibentuk Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di setiap institusi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.
Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam acara peluncuran CSIRT di Kantor Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Sawangan, Depok, Provinsi Jawa Barat pada Rabu 24 Juli 2024.
Baca Juga: Persib Bandung Lakukan Rotasi Pemain di Laga Terakhir Grup A Piala Presiden 2024
“Negara kita, Indonesia, berada pada peringkat ke-10 sebagai target serangan siber secara global. Pemeringkatan ini dilakukan oleh Kaspersky secara real-time,” ujar Menkominfo.
CSIRT itu dirilis oleh BSSN pada 18 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Budi Arie mengatakan bahwa implementasi keamanan siber dapat mengantisipasi serangan siber dengan memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data serta meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholders).
Baca Juga: Brebes Daftarkan Garam Rebus dan Batik Salem sebagai Indikasi Geografis
"Hal itu diharapkan akan berdampak mendorong investasi serta membantu pengguna dalam menyusun sistem pertahanan siber yang lebih baik," tambahnya.
Namun, Menkominfo juga menyebutkan bahwa tantangan serangan siber tetap ada, seperti perkembangan bentuk ancaman seiring munculnya teknologi baru, rendahnya pemahaman pengguna tentang urgensi keamanan siber, serta keterbatasan talenta keamanan siber.
Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah mengamanatkan kegiatan pembentukan 131 CSIRT sebagai salah satu proyek prioritas strategis.
Pembentukan CSIRT juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Pasal 4, yang salah satunya meliputi administrasi pemerintahan.
Dalam Pasal 12, penyelenggara IIV diwajibkan membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) Organisasi.
Artikel Terkait
Ini Strategi Kominfo agar Informasi Pemilu 2024 Terus Kondusif, Salah Satunya Patroli Siber 24 Jam
Kominfo akan Merilis Aturan Baru Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Satelit dan Orbitnya
Kominfo akan Bentuk Dewan Media Sosial untuk Lindungi Anak dari Ruang Digital
Segera Disahkan Presiden, Begini Peran Kominfo dalam Satgas Pemberantasan Judi Online
Wamen Kominfo Nezar Patria: Insiden PDNS 2 Jadi Pelajaran Penting, Kita Jangan sampai Kalah!
Dirjen Aptika Kominfo Semuel A Pangerapan Mundur dari Jabatannya, Buntut Serangan Siber PDNS 2 Surabaya