Berkat Layanan 'Lapor Pak Kapolres', Polsek Kota Kudus Amankan Ratusan Botol Miras berbagai Merek

photo author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 19:03 WIB
Kapolsek Kota Polres Kudus, Iptu Subkhan menunjukkan hasil tangkap berbagai jenis minuman keras (miras) berbagai merek, Rabu 7 Agustus 2024. (Foto: Muhammad Thoriq)
Kapolsek Kota Polres Kudus, Iptu Subkhan menunjukkan hasil tangkap berbagai jenis minuman keras (miras) berbagai merek, Rabu 7 Agustus 2024. (Foto: Muhammad Thoriq)

Sementara ini pesanan banyak datang dari beberapa daerah area Kudus saja.

Baca Juga: OC Kaligis dan Ronny Sompie Bergabung: LKBPH PWI Pusat Siap Lawan Kriminalisasi Wartawan

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam dikenakan pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 12 tahun 2012 tentang Peredaran Miras dengan hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan karena akses keluar area hanya cuma satu.

"Semua akses pintu keluar sudah kami tutup, sehingga pelaku pasrah ketika diamankan," terang Kapolsek. **

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X