Sementara ini pesanan banyak datang dari beberapa daerah area Kudus saja.
Baca Juga: OC Kaligis dan Ronny Sompie Bergabung: LKBPH PWI Pusat Siap Lawan Kriminalisasi Wartawan
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam dikenakan pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 12 tahun 2012 tentang Peredaran Miras dengan hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan karena akses keluar area hanya cuma satu.
"Semua akses pintu keluar sudah kami tutup, sehingga pelaku pasrah ketika diamankan," terang Kapolsek. **
Artikel Terkait
Polres Kudus Jemput Bola Hadirkan 281 Polisi RW, Atasi Potensi Persoalan Keamanan Lingkungan
Polres Kudus Membuka SPKT di Mapolsek Kota, Akses Layanan Menjadi Lebih Mudah Dijangkau
Anggota Polres Kudus Mendapatkan Penghargaan, Kapolres: Jaga Kondusivitas Menuju Pemilu 2024
Polres Kudus Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Liter Miras Oplosan Jelang Lebaran 2024
Touring Kamtibmas Polsek Kota Kudus Mempererat Sinergi dan Solidaritas Jelang Pilkada 2024