SENANGSENANG.ID - Operasi besar-besaran petugas Bea Cukai Kudus, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Jateng- DIY), serta Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II (Jatim II), berhasil membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu.
Ini operasi pertama dalam enam tahun terakhir yang melibatkan tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (Inteldak KPPBC) TMC Kudus, Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY dan Kanwil DJBC Jatim II.
Melalui operasi tim gabungan tiga kantor bea dan cukai tersebut, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Kamis 8 Agustus 2024 mengatakan, operasi penindakan bermula dari informasi adanya pengiriman pita cukai palsu ke Jatim.
Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kudus, Kanwil DJBC Jateng DIY, dan Kanwil DJBC Kanwil Jatim II melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi E8365 MK.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 12 Juni 2024 sekitar pukul 00.15 WIB di Jl Raya Pati-Kudus KM 4, turut Desa Margorejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.
"Di dalam mobil ditemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu, disembunyikan di belakang kursi penumpang serta 10 karung tembakau di bak belakang," terang Lenni, dalam konferensi pers bersama Kajari Pati Pipiet Suryo Priarto Wibowo SH MH.
Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Kudus Jalin Kerja Sama Internasional dengan University Malaysia Kelantan
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sementara sopir AK (45) dan penumpang AS (46) diperiksa sebagai saksi.
Dalam pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa tersangka MN memperoleh pita cukai palsu dari M (52), warga Purwogondo Kalinyamatan Jepara.
Sedang M mengaku mendapatkan pita cukai tersebut dari K (47) yang beralamat di Sembungharjo Genuk Kota Semarang.
Para tersangka, MN (57), M (52), dan K (47), dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Artikel Terkait
Modus Baru Terbesar 2023, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,93 Miliar
Fantastis! Bea Cukai Batam Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp17,4 Miliar
Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Ekspor Ribuan Ton Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp4 Miliar, Ini Daftarnya
Fast and Furious, Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal Senilai Rp336 Juta
Heboh Soal Bea Cukai Sewa Buzzer! Begini Faktanya