Fast and Furious, Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal Senilai Rp336 Juta

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 21:56 WIB
Di antara rokok ilegal yang disita Tim Inteldak Bea Cukai Kudus (Foto: Bea Cukai Kudus)
Di antara rokok ilegal yang disita Tim Inteldak Bea Cukai Kudus (Foto: Bea Cukai Kudus)

SENANGSENANG.ID - Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, kembali melancarkan operasi gempur rokok ilegal, Rabu 24 April 2024.

Lokasi yang menjadi target Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus kali ini, yaitu dua tempat produksi rokok ilegal di Desa Sengonbugel Kecamatan Mayong dan Desa Robayan Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara.

Dari penggerebekan kedua tempat produksi itu, petugas Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 243.750 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Baca Juga: 30 Tahun Kiranti Wariskan Kekuatan untuk Perempuan Indonesia, Bukti Kekuatan Herbal Asli Indonesia

Saat diamankan petugas, ratusan ribu batang rokok yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC) memang tampak dilekati pita cukai namun diduga palsu. 

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, penggerebekan dua tempat produksi rokok ilegal atau bodong tersebut berlangsung sekitar 1 jam.

"Fast and Furious, penggerebekan berlangsung cepat dan penuh energi," ujar Lenni melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Rabu 24 April 2024.

Nilai barang 243.750 batang rokok bodong yang disita petugas diperkirakan mencapai Rp336.375.000.

Baca Juga: Kemendikbudristek Berikan Dana Apresiasi Tahunan kepada 44 Maestro Seni Tradisi

"Adapun potensi kerugian negara dari total rokok ilegal yang diamankan sebesar Rp233.322.375," ungkapnya.

Sandy lalu menerangkan kronologi penggerebekan dua tempat produksi rokok ilegal di Jepara oleh Tim Inteldak Bea Cukai Kudus.

Berawal adanya informasi dari masyarakat mengenai pergerakan rokok ilegal baru didapat sekitar pukul 13.00 WIB.

Tim Inteldak kemudian melakukan analisis dan perancangan strategi penindakan pada pukul 14.30 WIB hingga 15.30 WIB, terhadap dua tempat produksi rokok ilegal di Jepara.

Baca Juga: Dua Pelajar Indonesia Raih Medali Emas Lomba Matematika dan Bahasa Inggris Internasional di Australia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X