SENANGSENANG.ID - Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, kembali melancarkan operasi gempur rokok ilegal, Rabu 24 April 2024.
Lokasi yang menjadi target Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus kali ini, yaitu dua tempat produksi rokok ilegal di Desa Sengonbugel Kecamatan Mayong dan Desa Robayan Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara.
Dari penggerebekan kedua tempat produksi itu, petugas Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 243.750 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Baca Juga: 30 Tahun Kiranti Wariskan Kekuatan untuk Perempuan Indonesia, Bukti Kekuatan Herbal Asli Indonesia
Saat diamankan petugas, ratusan ribu batang rokok yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC) memang tampak dilekati pita cukai namun diduga palsu.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, penggerebekan dua tempat produksi rokok ilegal atau bodong tersebut berlangsung sekitar 1 jam.
"Fast and Furious, penggerebekan berlangsung cepat dan penuh energi," ujar Lenni melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Rabu 24 April 2024.
Nilai barang 243.750 batang rokok bodong yang disita petugas diperkirakan mencapai Rp336.375.000.
Baca Juga: Kemendikbudristek Berikan Dana Apresiasi Tahunan kepada 44 Maestro Seni Tradisi
"Adapun potensi kerugian negara dari total rokok ilegal yang diamankan sebesar Rp233.322.375," ungkapnya.
Sandy lalu menerangkan kronologi penggerebekan dua tempat produksi rokok ilegal di Jepara oleh Tim Inteldak Bea Cukai Kudus.
Berawal adanya informasi dari masyarakat mengenai pergerakan rokok ilegal baru didapat sekitar pukul 13.00 WIB.
Tim Inteldak kemudian melakukan analisis dan perancangan strategi penindakan pada pukul 14.30 WIB hingga 15.30 WIB, terhadap dua tempat produksi rokok ilegal di Jepara.
Artikel Terkait
Gempur Rokok Ilegal, KPPBC Kudus Optimalkan Target Penerimaan CHT Tahun 2023 Sebesar Rp39,80 Triliun
Modus Baru Terbesar 2023, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,93 Miliar
Satpol PP Kota Yogyakarta Operasi Rokok Ilegal dan Lintingan di Warung Pinggir Jalan, Ini Hasilnya
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 350 Dus Rokok Ilegal Rp1 Miliar di Aceh Utara
Perdagangan Rokok Ilegal dan Barang Kejahatan Siber Dibongkar Polda Riau, Nilainya Capai Miliaran Rupiah