SENANGSENANG.ID - Situasi politik Indonesia menjelang pelaksanaan Pilkada serentak makin panas saja.
Bola panas menggelinding ketika DPR RI akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada di tengah keputusan MK, yang kemudian menimbulkan gejolak resah.
Meski akhirnya DPR RI batal mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada Kamis 22 Agustus 2024, situasi politik masih terasa panasnya.
Baca Juga: Oknum Pengurus Ponpes yang Menghukum Santri Celup Tangan ke Air Panas Mendapatkan Restorativ Justice
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat menggelar press conference secara daring dan luring di Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024 petang.
Menyikapi gejolak politik yang ada beberapa hari ini, Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) DPD DIY tak diam, dan menentukan sikap demi demokrasi sehat dan keutuhan NKRI.
Berikut ini 4 pernyataan sikap ISKA DPD DIY yang dikeluarkan di Yogyakarta, Jumat 23 Agustus 2024:
Baca Juga: Produksi Padi dan Beras Menurun, Jagung Fluktuatif, Rektor UMK: Perlu Percepatan Kedaulatan Pangan
Politik adalah keterlibatan seseorang untuk menentukan arah kebersamaan hidup berbangsa dan bernegara untuk menciptakan kesejahteraan bersama (bonum commune).
Namun yang terjadi sekarang politik berkecenderungan untuk berebutan kekuasaan karena orang tidak lagi melandaskan dirinya nilai-nilai moral dan etika, seperti kebenaran, kejujuran, keadilan dan transparansi.
Dengan etika, politik dapat membantu usaha masyarakat untuk mengejawantahkan ideologi negara yang luhur ke dalam realitas politik yang nyata.
Seharusnyalah kekuasaan dicari tidak hanya untuk kepentingan sendiri tetapi sebagai alat untuk melayani manusia. Kekuasaan politik dapat dan harus diarahkan untuk kepentingan rakyat.
Negara demokrasi pastilah berkaitan dengan bentuk pemerintahan yang didasarkan pada konstitusi atau aturan main perundang-undangan yang berarti dibatasinya kekuasaan para pemimpin dan lembaga-lembaga pemerintahan, dan pembatasan ini ditegaskan melalui prosedur yang jelas dan tegas.
Artikel Terkait
Mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta Berperan Aktif Ciptakan Kamtibmas Kondusif Jelang Pilkada Serentak
Airlangga Mundur, Golkar DIY Nyatakan Tetap Solid Demi Kemenangan Pilkada
PSI Tegaskan Dukungan Eksklusif untuk Paslon Samani Intakoris dan Belinda Birton di Pilkada Kudus
Kader Gerindra Terbelah Sikapi Pilkada Kudus, Tolak Rekomendasi DPP dan Pilih Dukung Samani-Bellinda
Ketum PKB Muhaimin Iskandar Serahkan Formulir Model B, Pastikan 'Santri' Maju pada Pilkada Kudus 2024
Pilkada Serentak 27 November 2024, KPU Bantul Siapkan 1.487 TPS