SENANGSENANG.ID - Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat resmi mengusung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus Hartopo- Mawahib pada kontestasi Pilkada Kudus 2024.
Selain kedua partai pemilik kursi di DPRD Kudus tersebut, paslon Hartopo- Mawahib juga didukung parpol non-parlementer yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Pilkada Kudus 2024 yang digelar pada 27 November mendatang.
Dukungan resmi ketiga parpol terhadap pasangan Hartopo- Mawahib diwujudkan dengan keluarnya Form B1.KWK sebagai syarat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus untuk maju ke Pilkada 2024.
Baca Juga: Info Loker Mase, 50 Perusahaan di Pekalongan Ini Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SD hingga Sarjana
Pasangan Hartopo- Mawahib dengan tagline-nya "Top Berkah" akan mendaftar ke KPU Kudus pada Kamis 29 Agustus 2024 sore.
Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Kabupaten Kudus, Irwansyah mengatakan, paslon Hartopo- Mawahib sudah menerima Form B1.KWK sehingga sah sebagai pasangan untuk mendaftar ke KPU.
B1 KWK atau sekarang disebut Formulir Model B Persetujuan Parpol.KWK, terakhir diterima pasangan Hartopo- Mawahib dari Partai Golkar.
Formulir Model B Persetujuan B1.KWK diterima Hartopo-Mawahib di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Jawa Tengah di Semarang, Senin malam 26 Agustus 2024.
Formulir B1 KWK ini merupakan rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.
Penyerahan formulir B1 KWK menindaklanjuti pemberian rekomendasi yang diberikan sepekan sebelumnya di Jakarta.
Baca Juga: Kunjungan Paus Fransiskus ke Masjid Istiqlal, Bukti Nyata Toleransi Beragama di Indonesia
Penyerahan formulir tersebut sebagai bentuk komitmen dukungan partai berlambang Pohon Beringin kepada paslon Hartopo- Mawahib di Pilkada Kudus 2024.
"Formulir B1.KWK merupakan syarat yang harus dipenuhi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota ketika mendaftar di KPU (Komisi Pemilihan Umum),” ujar Irwansyah, kepada awak media.
Artikel Terkait
Kakak Beradik Imam Baikuni dan Irwansyah Siap Maju dalam Kontestasi Pilkada Kabupaten Kudus
Hartopo-Mawahib Mendapat Rekomendasi dari Gerindra, Ratusan Kader Pilih Deklarasi Dukung Paslon Santri
KPU Pastikan Putusan MK Tetap Jadi Pedoman Pilkada Serentak 2024
Diduga Bocor ke Publik, KPU RI Konfirmasi Draf PKPU Pilkada 2024 Mengacu pada Putusan MK
Deklarasi Bersama Tujuh Parpol Usung Paslon Santri, Cabup Kudus Samani Intakoris: Coblos yang Cantik