Hartopo-Mawahib Resmi Diusung Partai Gerindra dan Golkar di Pilkada Kudus 2024, Kamis Daftar ke KPU

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Hartopo- Mawahib (tengah), didampingi Pimpinan Partai Golkar Kudus Erna Sulistyawati  (kiri) dan Irwansyah (kana) usai menerima Formulir B1.KWK  dari DPP Partai Golkar sebagai syarat untuk mendaftar ke KPU pada Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Hartopo- Mawahib (tengah), didampingi Pimpinan Partai Golkar Kudus Erna Sulistyawati (kiri) dan Irwansyah (kana) usai menerima Formulir B1.KWK dari DPP Partai Golkar sebagai syarat untuk mendaftar ke KPU pada Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat resmi mengusung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus Hartopo- Mawahib pada kontestasi Pilkada Kudus 2024.

Selain kedua partai pemilik kursi di DPRD Kudus tersebut, paslon Hartopo- Mawahib juga didukung parpol non-parlementer yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Pilkada Kudus 2024 yang digelar pada 27 November mendatang.

Dukungan resmi ketiga parpol terhadap pasangan Hartopo- Mawahib diwujudkan dengan keluarnya Form B1.KWK sebagai syarat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus untuk maju ke Pilkada 2024.

Baca Juga: Info Loker Mase, 50 Perusahaan di Pekalongan Ini Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SD hingga Sarjana

Pasangan Hartopo- Mawahib dengan tagline-nya "Top Berkah" akan mendaftar ke KPU Kudus pada Kamis 29 Agustus 2024 sore. 

Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Kabupaten Kudus, Irwansyah mengatakan, paslon Hartopo- Mawahib sudah menerima Form B1.KWK sehingga sah sebagai pasangan untuk mendaftar ke KPU.  

B1 KWK atau sekarang disebut Formulir Model B Persetujuan Parpol.KWK, terakhir diterima pasangan Hartopo- Mawahib dari Partai Golkar.

Baca Juga: 10 Film Mancanegara Terlaris di Indonesia Bulan Agustus 2024, Deadpool & Wolverine Teratas dengan Jumlah Penonton Segini

Formulir Model B Persetujuan B1.KWK diterima Hartopo-Mawahib di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Jawa Tengah di Semarang, Senin malam 26 Agustus 2024.

Formulir B1 KWK ini merupakan rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.

Penyerahan formulir B1 KWK menindaklanjuti pemberian rekomendasi yang diberikan sepekan sebelumnya di Jakarta.

Baca Juga: Kunjungan Paus Fransiskus ke Masjid Istiqlal, Bukti Nyata Toleransi Beragama di Indonesia

Penyerahan formulir tersebut sebagai bentuk komitmen dukungan partai berlambang Pohon Beringin kepada paslon Hartopo- Mawahib di Pilkada Kudus 2024.

"Formulir B1.KWK merupakan syarat yang harus dipenuhi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota ketika mendaftar di KPU (Komisi Pemilihan Umum),” ujar Irwansyah, kepada awak media.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X