Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus: Samani-Bellinda Lengkap, Hartopo-Mawahib Perlu Perbaikan

photo author
- Kamis, 5 September 2024 | 19:03 WIB
Para komisioner KPU Kudus usai pengumuman hasil verifikasi berkas dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Kamis 5 September 2024. (Foto: Muhammad Thoriq)
Para komisioner KPU Kudus usai pengumuman hasil verifikasi berkas dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Kamis 5 September 2024. (Foto: Muhammad Thoriq)

SENANGSENANG.ID - Proses verifikasi berkas dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil bupati Kudus, yakni Samani Intakoris- Bellinda Putri Sabrina Birton serta Hartopo- Mawahib, memasuki tahap penting pada Kamis 5 September 2024. 

Berkas paslon Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Samani Intakoris- Bellinda Putri dinyatakan lengkap tanpa adanya catatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus.

Liaison Officer (LO) Administrasi dari pasangan Samani-Bellinda, yaitu Muhammad Feliq menyatakan kepuasannya setelah menerima hasil verifikasi.

Baca Juga: Hari Jadi Kota Kudus ke-475 Pemkab Gelar Nikah Massal Gratis, Sahkan 14 Pasangan Tanpa Legalitas Resmi

"Kami bersyukur karena semua dokumen paslon Samani- Bellinda dinyatakan memenuhi syarat. Tidak ada rekomendasi perbaikan, jadi berkas kami sudah lengkap," ujar Feliq.

Sementara, hasil verifikasi berkas paslon Hartopo- Mawahib masih perlu perbaikan.

An'in Falahudin, LO administrasi untuk Hartopo-Mawahib, mengaku ada beberapa kekurangan yang perlu segera diperbaiki.

Baca Juga: Momen Haru Perjumpaan Paus Fransiskus dengan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar

"Untuk berkas calon Wakil Bupati Mawahib, kami belum melampirkan surat keterangan pekerjaan terbaru," ungkapnya.

Seperti diketahui, Mawahib yang sebelumnya sebagai anggota DPRD Jateng kini telah purnatugas, setelah adanya pelantikan anggota legislatif baru hasil Pemilu 2024 lalu.

"Sedang untuk Hartopo, LHKPN-nya belum sempat diserahkan karena adanya kendala administratif," jelas Falahudin.

Baca Juga: Ekonom Faisal Basri Wafat, Intip Perjalanan Karier, Prestasi dan Peran Pentingnya di Indonesia

Komisioner KPU Kudus Ahmad Kholil mengatakan, berkas yang telah dinyatakan lengkap tidak memerlukan perbaikan lebih lanjut.

Namun, bagi berkas yang belum memenuhi syarat, calon memiliki waktu dari 6-8 September 2024 untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X