Ironi Miris di Tengah Krisis! Jejak Korupsi APD Covid-19 Tercium KPK, Begini Pengakuan Tersangka Juru Bayar Alat Kesehatan

photo author
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 05:25 WIB
Ilustrasi alat pelindung diri (APD) Covid-19. (pixabay.com)
Ilustrasi alat pelindung diri (APD) Covid-19. (pixabay.com)

SENANGSENANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada Kamis 3 Oktober 2024.

KPK memastikan adanya jejak korupsi pengadaan APD di Kemenkes pada tahun anggaran 2020, yang saat itu terjadi masa krisis kesehatan Covid-19 di Indonesia.

Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap telah mencukupi bukti permulaan terkait dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Bacin Evolution Raih Gelar Juara Divisi 2 Sukun U17 League 2024, Dua Tim Promosi ke Divisi 1

"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Kamis 3 Oktober 2024.

Tiga orang tersangka itu, adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).

Mari menilik bagaimana jejak perkara dugaan kasus korupsi alat pelindung diri di masa krisi Covid-19 ini bermula.

Baca Juga: Fakta Unik Keberadaan Rumah Limas di Uang Ceban Emisi 2005 yang Sudah Tak Berlaku, Salah Satunya Punya Teras yang Tenangkan Pikiran

Awal Mula Kasus

Konstruksi perkara yang menjerat tiga orang tersangka itu, bermula ketika PT PPM dan PT EKI menjadi distributor APD untuk Kemenkes, pada Maret 2020 lalu.

Kala itu, Kemenkes membeli 10.000 unit APD dari PT PPM dengan harga Rp379.500 per set.

Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan seperti pengambilan barang oleh TNI (atas perintah BNPB) tanpa dokumentasi yang lengkap dan tanpa surat pemesanan.

Baca Juga: Ribuan Atlet dari 35 Provinsi Siap Mengikuti Peparnas XVII 2024 di Solo, Dibuka Presiden Jokowi Minggu 6 Oktober 2024

Pada bulan yang sama, PT EKI turut bekerja sama dengan Kemenkes sebagai penjual resmi APD sebanyak 500 ribu set.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X