SENANGSENANG.ID - Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sleman nomor urut 2, Harda Kiswaya-Danang Maharsa, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman.
Kehadiran mereka untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran penggunaan aset atau fasilitas negara oleh pasangan calon nomor urut 1 Kustini Sri Purnomo-Sukamto.
Tim hukum Paslon nomor 2, Dr H Petrus Kanisius Iwan Setiawan SH MH dalam laporannya menduga tim paslon nomor urut 1 menggunakan mobil berbranding Daxu.
Baca Juga: Pebalap Asal Bantul Aldi Satya Mahendra Catat Sejarah, Juara Dunia WSSP300 Pertama dari Indonesia
Kendaraan tersebut disinyalir milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sleman, untuk mengangkut Alat Peraga Kampanye (APK) dari gudang KPU Sleman.
“Kami telah melaporkan dugaan penggunaan mobil box dengan stiker (branding) tulisan Daxu untuk mengangkut APK paslon 1 dari gudang KPU Sleman,” kata Iwan, Senin 21 Oktober 2024.
Menurut Iwan, pada Jumat 18 Oktober 2024 sore terdapat dua mobil boks dengan branding Daxu, yang diduga dimanfaatkan Paslon Kustini Sri Purnomo-Sukamto (Kusuka) untuk mengangkut alat peraga paslon yang difasilitasi oleh KPU Sleman.
Baca Juga: Ramalan Bintang Pisces Selasa 22 Oktober 2024, Ajaklah Teman Dekat Jalan-jalan Sebentar Bersama
Bahkan, pihaknya mengaku memiliki bukti cukup berupa foto, video maupun keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Itu melanggar undang-undang,” ungkapnya.
“Masyarakat Sleman tahu air minum kemasan merek Daxu itu adalah hasil produk BUMD yang dibiayai APBD. Jika dalihnya itu hanya branding, mari kita buktikan, inventarisasi bareng-bareng," tegasnya.
Dia berharap, jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sesuai kewenangan. Bahkan bisa juga ditindaklanjuti di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketika dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar membenarkan adanya laporan tim hukum Paslon 2 terkait dugaan pelanggaran penggunaan aset milik negara dalam pilkada 2024.
Artikel Terkait
Awas! ASN di Batang Terancam Pidana Jika Tidak Netral dalam Pilkada 2024
95 Persen Tim Terbentuk Gerindra Makin Solid, Siapkan Strategi untuk Memenangi Pilkada Kudus dan Jateng 2024
Minimalisir Potensi Pelanggaran, Bawaslu RI Siapkan Buku Saku untuk Pengawas TPS di Pilkada Serentak 2024
ASN Diminta Pelit Selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Sekda Jepara: Jangan Pinjamkan Kendaraan Dinas
Ikut Awasi Pilkada, DKV ISI Surakarta Kolaborasi dengan Bawaslu Kota Surakarta Rancang Aksi Kampanye Sosial
Ratusan Warga Nahdliyyin Kudus Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan Hartopo-Mawahib di Pilkada 2024