Tim Hukum Paslon Harda Kiswaya-Danang Maharsa Laporkan Paslon 1 ke Bawaslu Sleman, Ini Masalahnya

photo author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 08:10 WIB
 Tim Hukum Paslon Harda Kiswaya-Danang Maharsa, Dr H Petrus Kanisius SH MH melaporkan paslin nomor urut 1 Kustini Sri Purnomo-Sukamto terkait dugaan penggunakan fasilitas negara untuk kampanye. (Foto: Ning Sih)
Tim Hukum Paslon Harda Kiswaya-Danang Maharsa, Dr H Petrus Kanisius SH MH melaporkan paslin nomor urut 1 Kustini Sri Purnomo-Sukamto terkait dugaan penggunakan fasilitas negara untuk kampanye. (Foto: Ning Sih)

SENANGSENANG.ID - Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sleman nomor urut 2, Harda Kiswaya-Danang Maharsa, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman.

Kehadiran mereka untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran penggunaan aset atau fasilitas negara oleh pasangan calon nomor urut 1 Kustini Sri Purnomo-Sukamto.

Tim hukum Paslon nomor 2, Dr H Petrus Kanisius Iwan Setiawan SH MH dalam laporannya menduga tim paslon nomor urut 1 menggunakan mobil berbranding Daxu.

Baca Juga: Pebalap Asal Bantul Aldi Satya Mahendra Catat Sejarah, Juara Dunia WSSP300 Pertama dari Indonesia

Kendaraan tersebut disinyalir milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sleman, untuk mengangkut Alat Peraga Kampanye (APK) dari gudang KPU Sleman. 

“Kami telah melaporkan dugaan penggunaan mobil box dengan stiker (branding) tulisan Daxu untuk mengangkut APK paslon 1 dari gudang KPU Sleman,” kata Iwan, Senin 21 Oktober 2024.

Menurut Iwan, pada Jumat 18 Oktober 2024 sore terdapat dua mobil boks dengan branding Daxu, yang diduga dimanfaatkan Paslon Kustini Sri Purnomo-Sukamto (Kusuka) untuk mengangkut alat peraga paslon yang difasilitasi oleh KPU Sleman.

Baca Juga: Ramalan Bintang Pisces Selasa 22 Oktober 2024, Ajaklah Teman Dekat Jalan-jalan Sebentar Bersama

Bahkan, pihaknya mengaku memiliki bukti cukup berupa foto, video maupun keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. 

“Kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Itu melanggar undang-undang,” ungkapnya.

“Masyarakat Sleman tahu air minum kemasan merek Daxu itu adalah hasil produk BUMD yang dibiayai APBD. Jika dalihnya itu hanya branding, mari kita buktikan, inventarisasi bareng-bareng," tegasnya. 

Baca Juga: Catat Dab, Minggu 27 Oktober 2024 Sebanyak 30 Kelompok Bregada Rakyat Bakal Padati Jalan Kenari Yogyakarta

Dia berharap, jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sesuai kewenangan. Bahkan bisa juga ditindaklanjuti di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Ketika dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar membenarkan adanya laporan tim hukum Paslon 2 terkait dugaan pelanggaran penggunaan aset milik negara dalam pilkada 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X