Pilkada Serentak 2024, KPU Instruksikan Daerah Keluarkan SK Hari Libur

photo author
- Senin, 11 November 2024 | 11:34 WIB
Personel kepolisian dan TNI AD serta warga menaikkan logistik Pemilu 2024 yang telah dibungkus plastik ke atas perahu untuk didistribusikan ke Pulau Saponda Laut, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin 12 Februari 2024. (ANTARA FOTO/Jojon/tom)
Personel kepolisian dan TNI AD serta warga menaikkan logistik Pemilu 2024 yang telah dibungkus plastik ke atas perahu untuk didistribusikan ke Pulau Saponda Laut, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin 12 Februari 2024. (ANTARA FOTO/Jojon/tom)

SENANGSENANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK), terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu 27 November 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Minggu 10 November 2024.

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata Mellaz.

Baca Juga: Puluhan Doodle Art Karya Mahasiswa Angkatan 2024 DKV ISI Surakarta Ramaikan CFD Slamet Riyadi

Mellaz mengungkapkan, bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.

Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari
yang diliburkan," ujarnya.

Baca Juga: Itel Ring Resmi Meluncur: Wearable Super Murah Cuma Dibanderol Rp300 Ribuan, Intip Keunggulannya

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul Bogor, Kamis 7 November 2024, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah siap 99 persen.

Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X