Kumpulkan Rp7 Miliar! Ini 5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu yang Diduga Peras Anak Buahnya Demi Menang di Pilkada 2024

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 19:14 WIB
Potret tersangka dalam kasus korupsi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mensyah.  (YouTube.com/ KPK RI)
Potret tersangka dalam kasus korupsi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mensyah. (YouTube.com/ KPK RI)

SENANGSENANG.ID - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah terjerat kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi yang menjerat Rohidin di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu 24 November 2024.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk ongkos tim sukses pada Pilkada 2024.

Baca Juga: Studi Baru Mengungkap, Asupan Omega-3 dan Omega-6 Bisa Turunkan Resiko Kanker

Alex mengatakan dugaan itu berdasarkan bukti percakapan Rohidin dengan para tersangka lainnya.

"Kalau dilihat bukti-bukti chatting (percakapan) WhatsApp yang berhasil diamankan dari HP (Rohidin), itu tergambar jelas bahwa uang ini nanti untuk tim sukses (Pilkada Bengkulu 2024)," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Minggu 24 November 2024.

Alex juga menegaskan uang hasil korupsi dialokasikan untuk sejumlah kelompok warga Bengkulu menjelang pencoblosan Pilkada 2024 pada Rabu 27 November 2024.

Baca Juga: Gabsi Fokus Pembinaan Atlet Muda, Salah Satunya Lewat Bridge Masuk Sekolah

"Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya," sebut Alex.

Berikut ini sederet fakta kasus korupsi yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

1. Sejumlah Pejabat Pemprov Bengkulu Ditangkap

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, penyidik KPK menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Baca Juga: Pelatihan Kursus Kaderisasi Dasar Pemuda Katolik Komisariat Cabang Sleman: Pahlawan Masa Kini

Tiga orang di antaranya adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X