Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Rugikan Negara Rp400 Miliar

photo author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:16 WIB
Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, TTL, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.  (Tangkapan Layar Video Kejaksaan)
Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, TTL, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. (Tangkapan Layar Video Kejaksaan)

SENANGSENANG.ID - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

“Adapun dua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers ditayangkan secara virtual, Selasa 29 Oktober 2024.

Kemudian, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

Baca Juga: Baim Wong Siap Bongkar Dugaan Selingkuh Paula Verhoeven di Sidang Cerai, 4 Artis Ini Justru Pilih Tutup Rapat Masalah Rumah Tangga

Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

Baca Juga: Ora Sabar Nunggu: Pengepungan di Bukit Duri, Film ke-11 Joko Anwar yang Digarap Bareng Hollywood Amazon MGM Studios

Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.

Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini adalah ketika pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ingin Maung Pindad Jadi Mobil Dinas Menteri hingga Wali Kota, Intip Spesifikasi dan Harganya

Qohar menjelaskan bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Seharusnya kata dia, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X