Nah Loe! Operator Selular Diminta Awasi Penyalahgunaan Transfer Pulsa untuk Cegah Judol

photo author
- Rabu, 4 Desember 2024 | 10:53 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi bersama PPATK dan perwakilan Operator Telekomunakasi Seluler di Kemkomdigi Jakarta. (Humas Komdigi)
Menkomdigi Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi bersama PPATK dan perwakilan Operator Telekomunakasi Seluler di Kemkomdigi Jakarta. (Humas Komdigi)

SENANGSENANG.ID - Operator telekomunikasi seluler diminta memperketat pengawasan transaksi atau transfer pulsa dan mendukung pembatasan transfer pulsa guna mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas judi online (judol).

"Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini."

"Regulasi pembatasan transfer pulsa juga akan kami atur, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

Baca Juga: Ini 5 Obat Anyang-anyangan Alami yang Mudah Didapatkan, Salah Satunya Ada di Dapur

Hal itu dikatan Menkomdigi dalam keterangannya terkait Rapat Koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan Operator Telekomunakasi Seluler di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Jakarta pada Selasa 3 Desember 2024.

Meutya juga mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan guna mempermudah identifikasi pelaku judi online dan akan menerapkan regulasi lebih ketat untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) serentak memblokir konten negatif.

Dia menekankan arti penting langkah preventif melalui sosialisasi masif mengenai modus dan bahaya judi online dari operator seluler karena dinilai efektif menjangkau masyarakat luas.

Baca Juga: Asri Welas Ungkap 3 Janji Bersama Sang Suami Usai Sepakat Bercerai, Salah Satunya Tak Ingin Pecah Keluarga

"Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online," tegasnya.

Menurut Meutya, Kemkomdigi telah memutus akses lebih dari 250.000 konten judi online selama November 2024.

Namun, kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan PPATK dan operator seluler, sangat diperlukan untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat judi online, yang transaksinya mencapai Rp41 triliun selama periode Januari–September 2024.

Baca Juga: Mantab! Reog Ponorogo Resmi Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Ini Artinya bagi Indonesia

“Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia,” tandas Menkomdigi.

Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ismail, Plt. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, Plt. Direktur Pengawasan Ruang Digital Brigjen Pol Alexander Sabar, dan jajaran pimpinan operator seluler.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X