2 Fakta Terbaru Soal Kecelakaan Jeju Air usai Masyarakat Korsel Rayakan Malam Tahun Baru 2025 dengan Suasana Berkabung

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 15:54 WIB
Potret Pesta Kembang Api di Seoul Korea Selatan pada tahun baru 2025.  (Instagram.com/ @hyundaicruise)
Potret Pesta Kembang Api di Seoul Korea Selatan pada tahun baru 2025. (Instagram.com/ @hyundaicruise)

SENANGSENANG.ID - Sedang hangat diperbincangkan publik, Pemerintah Korea Selatan (Korsel) melarang pertunjukan kembang api dan konser musik di Kota Seoul pada malam tahun baru 2025.

Larangan pesta kembang api untuk menyambut tahun 2025 itu untuk menghormati korban kecelakaan pesawat Jeju Air yang mengalami insiden kecelakaan pada Minggu 29 Desember 2024.

Kecelakaan pesawat Jeju Air itu mengakibatkan 179 orang tewas saat mendarat di Bandara Muan Korea Selatan.

Baca Juga: Laptop Gaming Acer Nitro V 15 Punya Detail Grafis Tajam, Sekarang Harganya Tinggal Segini

Dilansir dari Korea Herald, Pemerintah Korsel menetapkan tujuh hari berkabung setelah tragedi itu.

Kementerian Dalam Negeri dan Keselamatan di Korsel mengatakan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk menyambut tahun bari harus tetap berjalan sesuai rencana,

Artinya, kembang api boleh dilayangkan ke udara pada detik-detik pergantian tahun 2025, tetapi masyarakat harus menikmatinya dengan tenang dan dengan perasaan berkabung.

Baca Juga: Nggak Banyak yang Tahu, 5 Makanan Ini Dipercaya Bantu Turunkan Berat Badan

Namun setelah berbagai acara perayaan tahun baru dilakukan di Korsel, terdapat pihak yang terkena hukuman karena dianggap melanggar aturan dari pemerintah daerah.

Pihak yang Ngeyel Akhirnya Kena Sanksi

Sejumlah perayaan tahun baru 2025 ada yang dipersingkat hingga dibatalkan, salah satunya Seoul Winter Festa 2024.

Pemerintah kota bermaksud untuk memperingati masa berkabung ini dengan khidmat, berdiri dalam solidaritas dengan warga dalam menyambut tahun baru 2025.

Baca Juga: Pengundian Dimulai, Ratusan PKL Teras Malioboro 2 Segera Tempati Lapak Ketandan dan Beskalan

Siapapun yang melanggar larangan tersebut pun dikenai sanksi, salah satu yang mendapatkan hukuman adalah perusahaan kapal pesiar di Korsel, Hyundai Cruise.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X