SENANGSENANG.ID - Di tengah kabar mengenai pembatalan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menawarkan kabar gembira.
Bapenda meluncurkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat meringankan beban masyarakat di awal tahun 2025.
Program ini akan berlangsung mulai 5 Januari hingga 3 Maret 2025, memberikan kesempatan bagi pemilik mobil dan sepeda motor untuk menikmati potongan pajak kendaraan mereka.
Baca Juga: Ahmad Dhani Akhirnya Blak-blakan Soal Rencana Pernikahan Al Gjazali dengan Alyssa Daguise
Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan melalui akun Instagram Bapenda Jateng, program diskon ini mencakup dua jenis potongan pajak.
Pertama, diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 13,94 persen.
Kedua, ada diskon untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mencapai 24,70 persen.
Baca Juga: Pegadaian Liga 2: Persiku Kudus Percaya Diri, Persikas Subang Yakin Revans Kalahkan Tim Macan Muria
Diskon ini dihadirkan sebagai bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menyebutkan adanya tambahan pajak atau opsen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.
Kebijakan baru ini menyertakan dua tambahan pajak, yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB, yang mencapai 66 persen dari nilai pajak yang terutang.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa program diskon ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: Animo Pengguna Pesawat sebagai Moda Transportasi Selama Nataru Meningkat 10 Persen
"Dengan adanya kebijakan dari Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya," ujarnya kepada media, baru-baru ini.
Nadi juga menambahkan bahwa program diskon ini dapat diperpanjang, tergantung pada daya beli masyarakat.
Artikel Terkait
Pemkot Jogja Mulai Distribusikan SPPT PBB Tahun 2024, Wajib Pajak Diminta Bayar Sebelum Jatuh Tempo
Pajak Hiburan Batal Naik 40 hingga 75 Persen, Inul Daratista Bilang Begini kepada Pak Menteri dan DPR
Dirjen Pajak: Inflasi Terkendali, Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Signifikan Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
Pengumuman! Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Ajukan Pengembalian, Begini Caranya
Penerapan Tarif PPN 11 Persen Tidak Perlu Merevisi Undang-Undang
PPN 12 Persen Batal tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Segini Biaya yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan