Pengumuman! Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Ajukan Pengembalian, Begini Caranya

photo author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 08:40 WIB
Konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah di kantor DJP Jakarta, Kamis 2 Januari 2025. (ANTARA/Imamatul Silfia)
Konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah di kantor DJP Jakarta, Kamis 2 Januari 2025. (ANTARA/Imamatul Silfia)

SENANGSENANG.ID - Bagi wajib pajak yang sudah terlanjur membayar tagihan tertentu dengan hitungan PPN 12 persen meski tidak tergolong jasa mewah, dipastikan dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

“Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis 2 Januari 2025.

Meski demikian, lanjut Suryo Utomo, pihaknya masih menyusun skema teknis pengembalian dana tersebut.

Baca Juga: Hilang Lalu Muncul Kembali, Intip 4 Fakta Terkini Ujian Nasional yang Bakal Hadir di 2026 dengan Konsep Baru dari Mendikdasmen

Bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau membetulkan faktur pajak yang dilaporkan.

Terkait faktur pajak, Suryo menyebut tak semua faktur pajak diterbitkan secara insidentil, tetapi juga bisa secara sistematis.

Maka dari itu, DJP masih melihat berbagai kemungkinan teknis untuk pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12 persen.

Baca Juga: Squid Game 2 Tembus 68 Juta Views dalam 4 Hari, Media Asal Korsel Ini Malah Kena Semprot Netflix Gegara Hitung Cuan yang Tak Logis

“Jadi, secara teknis nanti kami atur. Yang jelas, hak wajib pajak pasti akan kami kembalikan. Saya mencoba untuk berjanji tidak memberatkan wajib pajak,” ujar Suryo.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga menjelaskan secara regulasi wajib pajak boleh mengajukan pengembalian dana, seperti melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengkreditkan tarif 12 persen bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Melansir Infopublik yang mengutip ANTARA, Yoga memastikan sistem yang disiapkan oleh DJP sudah terintegrasi dengan baik, sehingga faktur yang diterbitkan penjual akan muncul di sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.

Baca Juga: Prabowo Luncurkan Coretax: Sistem Canggih Perpajakan Indonesia Anti Lemot Berikan Layanan Perpajakan, Begini Cara Kerjanya

Sementara bagi konsumen akhir, pengembalian pajak sebenarnya dimungkinkan jika konsumen memiliki NPWP. Namun, hal ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar.

“Ini sedang kami matangkan skema-skemanya untuk didiskusikan dengan para pelaku terkait. Untuk lainnya, kami akan mematangkan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi,” ujarnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X