SENANGSENANG.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus sebagai dasar penerapan PPN 12 persen.
Dalam salinan PMK yang diterima pada Rabu 1 Januari 2025 disebutkan bahwa PMK 131 Tahun 2024 adalah PMK tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," seperti dikutip dari Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024, Rabu 1 Januari 2025.
Dalam Pasal 2(dua) ayat 2 (dua) PMK 131/2024 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 % (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.
Sedangkan pada Pasal 2 (3) disebutkan bahwa Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PMK 131/2024 diterbitkan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif PPN.
Keadilan tersebut diwujudkan dalam bentuk penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.
“Dalam rangka menerapkan tarif PPN guna mewujudkan aspek keadilan, untuk BKP dan JKP tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak,” sebut salah satu pertimbangan PMK 131/2024.
Untuk membaca atau mendapatakan salinan PMK 131/2024 dapat melalui link berikut: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
Dilema PPN 12 Persen: Sri Mulyani Yakinkan Pemerintah Bersikap Adil hingga Anggota DPR yang Sebut Warga Ekonomi Menengah Bisa Merana
Dirjen Pajak: Inflasi Terkendali, Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Signifikan Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
3 Kontroversi Gerindra vs PDIP Soal PPN 12 Persen, Salah Satunya Waka Banggar DPR Sebut Bukan Prabowo yang Inisiasi Kebijakan Itu
PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk Beras Premium dan Medium Domestik, Begini Penjelasan Menteri Zulhas
PPN 12 Persen Resmi Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Pemerintah Siapkan Stimulus 2025 Senilai Rp38,6 Triliun