SENANGSENANG.ID - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan diberlakukan untuk beras premium dan medium yang dijual di pasar domestik.
Hal itu disampaikan seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional serta pemenuhan CPP Tahun 2025 bersama pejabat terkait di Jakarta pada Senin 23 Desember 2024.
Menurutnya, PPN hanya dikenakan pada beras khusus impor seperti shirataki dan japonica, yang umumnya digunakan dalam makanan khas Jepang atau hotel dan restoran.
"Nah, soal PPN 12 persen ya, itu hanya berlaku untuk barang mewah saja. Termasuk soal beras yang ramai dibicarakan, hanya salah pengertian nama saja," ungkap Zilhas.
"Jadi, beras premium dan medium yang dijual di pasar tidak kena PPN. Yang dikenakan itu beras impor, seperti jenis shirataki dan japonica. Pangan domestik tidak ada dampak dari PPN 12 persen," imbuhnya sebagaimana dikutip dari Infopublik.
Zulhas juga menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah kepada masyarakat bawah dan menengah jelas terlihat melalui kebijakan ini.
Presiden RI Prabowo Subianto, kata Zulhas, sudah memastikan bahwa hanya barang-barang mewah yang dikenai PPN tersebut.
Selain itu, Menko Bidang Pangan itu menyampaikan optimisme pemerintah terhadap swasembada pangan di tahun mendatang.
"Kami sudah memutuskan dalam neraca komoditas beberapa hari lalu, bahwa tahun depan kita tidak akan impor beras lagi."
Baca Juga: Meski Gagal di Piala AFF, Inilah 3 Prestasi STY di Sepanjang Tahun 2024 Bersama Garuda!
"Begitu juga dengan jagung untuk konsumsi, garam, dan gula. Kami yakin kebutuhan pangan dalam negeri bisa terpenuhi melalui produksi lokal," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, juga meluruskan isu tentang PPN pada beras.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
Dilema PPN 12 Persen: Sri Mulyani Yakinkan Pemerintah Bersikap Adil hingga Anggota DPR yang Sebut Warga Ekonomi Menengah Bisa Merana
Pemerintah Berikan Insentif PPN 1 Persen untuk 3 Komoditas Ini, Berlaku per 1 Januari 2024
Dirjen Pajak: Inflasi Terkendali, Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Signifikan Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
Kemenkeu Jamin Pertumbuhan Ekonomi 2025 Tetap 5,2 Persen meski PPN Naik 12 Persen
3 Kontroversi Gerindra vs PDIP Soal PPN 12 Persen, Salah Satunya Waka Banggar DPR Sebut Bukan Prabowo yang Inisiasi Kebijakan Itu