Pemerintah Berikan Insentif PPN 1 Persen untuk 3 Komoditas Ini, Berlaku per 1 Januari 2024

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 09:04 WIB
Mendag Budi Santoso. (Istimewa/ Infopublik)
Mendag Budi Santoso. (Istimewa/ Infopublik)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas.

Pemberian insentif PPN untuk tiga komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) ini merupakan tindak lanjut pengaturan PPN sebesar 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025.

Ketiga komoditas yang akan mendapatkan insentif PPN DTP 1% adalah minyak goreng merek MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri.

Baca Juga: Festival Teater Pelajar Kudus 2024: Merayakan Kreativitas Muda dengan Tema Realitas Mimpi-Mimpi

Hal ini disampaikan Mendag Budi Santoso dalam konferensi pers "Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan", pada Senin 16 Desember 2024 di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta.

“Insentif PPN untuk minyak goreng MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah."

"Tujuannya, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat berpendapatan rendah," ujar Budi Susanto.

Baca Juga: Kalah Dramatis Lawan MU di Kandang Sendiri, Pemain Man City Bernardo Silva Mengeluh Timnya Seperti Kelompok Umur 15 Tahun!

Mendag Budi Santoso menjelaskan, MINYAKITA merupakan minyak goreng hasil Domestic Market Obligation (DMO) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Artinya, tidak ada perubahan harga di masyarakat meskipun ada pemberlakuan PPN 12 persen.

"Dengan insentif, kami harap realisasi penyaluran DMO tetap terjaga dengan baik," jelasnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam, Erick Thohir Sebut Ada Faktor Keberuntungan hingga STY Keluhkan Jadwal Padat!

Sementara itu, untuk tepung terigu, Mendag Budi Santoso mengatakan, komoditas bapok tersebut diperlukan masyarakat umum, khususnya yang berpendapatan rendah.

“Insentif diperlukan untuk menjaga stabilitas harga tepung terigu di tingkat konsumen,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X