Pemerintah Berikan Insentif PPN 1 Persen untuk 3 Komoditas Ini, Berlaku per 1 Januari 2024

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 09:04 WIB
Mendag Budi Santoso. (Istimewa/ Infopublik)
Mendag Budi Santoso. (Istimewa/ Infopublik)

Sedangkan untuk gula industri, Mendag Budi Santoso menjelaskan, komoditas ini merupakan bahan baku penting industri makanan dan minuman.

Baca Juga: Pernah Digaji Rp2,5 Juta, Kini Pendiri MD Entertainment Ini Beli 80 Persen Saham NET.TV! Intip Kisah Inspiratifnya

“Insentif ini juga diperlukan agar aktivitas industri terus bergerak,” jelasnya.

Menurut Mendag Budi Santoso, Kemendag selanjutnya akan menyosialisasikan hal ini kepada para pelaku usaha.

"Pemberian insentif ini akan kami sosialisasikan kepada para pelaku usaha dan asosiasi terkait sehingga tidak terjadi polemik di kalangan pelaku usaha," ujar Budi Santoso.

Baca Juga: Intip 5 Manfaat Jeruk Bali bagi Kesehatan, dari Jaga Kesehatan Mata hingga Kurangi Risiko Kanker

Hadir pada konferensi pers ini, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli; Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman; Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan Maruarar Sirait.

Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi; Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo; serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Baca Juga: Intip Apiknya SMA Taruna Nusantara Cimahi dan Malang Besutan Prabowo saat Jadi Menhan

Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers ini turut menyampaikan, penerapan PPN 12 persen mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat.

Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12 persen.

Namun, karena sangat diperlukan masyarakat umum, beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Dua Wahana Baru Taman Pintar Jogja, Siap Sambut Libur Nataru 2025

Dalam hal ini, artinya, harga MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri tidak akan berubah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X