Ia menegaskan bahwa beras premium dan medium produksi dalam negeri tidak dikenakan PPN 12 persen.
Baca Juga: Peringatan Hari Ibu: TP PKK Kelurahan Wergu Wetan Gelar Lomba Paduan Suara dan Buket Bumbu Dapur
"PPN hanya berlaku untuk beras khusus impor seperti shirataki atau japonica. Ini langkah untuk mendorong produksi dalam negeri memenuhi kebutuhan pasar. Kita ingin petani lokal mendapatkan ruang lebih besar untuk memproduksi beras dengan karakteristik khusus," pungkas Arief.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan ketahanan pangan nasional dengan fokus pada produksi lokal dan pengurangan impor.
Dengan berbagai langkah strategis yang disiapkan, seperti penyerapan hasil panen dan peningkatan cadangan pangan, pemerintah optimis kebutuhan pangan nasional akan terpenuhi tanpa bergantung pada impor.**
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
Dilema PPN 12 Persen: Sri Mulyani Yakinkan Pemerintah Bersikap Adil hingga Anggota DPR yang Sebut Warga Ekonomi Menengah Bisa Merana
Pemerintah Berikan Insentif PPN 1 Persen untuk 3 Komoditas Ini, Berlaku per 1 Januari 2024
Dirjen Pajak: Inflasi Terkendali, Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Signifikan Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
Kemenkeu Jamin Pertumbuhan Ekonomi 2025 Tetap 5,2 Persen meski PPN Naik 12 Persen
3 Kontroversi Gerindra vs PDIP Soal PPN 12 Persen, Salah Satunya Waka Banggar DPR Sebut Bukan Prabowo yang Inisiasi Kebijakan Itu