PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk Beras Premium dan Medium Domestik, Begini Penjelasan Menteri Zulhas

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 08:51 WIB
Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Kepala Bapanas Arief Praetyo Adi, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Konferensi Pers Rakortas tentang Ketahanan Pangan Nasional dan Ketersediaan CPP 2025 di Jakarta, Senin 23 Desember 2024. (Foto: Farizzy Adhy/ InfoPublik)
Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Kepala Bapanas Arief Praetyo Adi, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Konferensi Pers Rakortas tentang Ketahanan Pangan Nasional dan Ketersediaan CPP 2025 di Jakarta, Senin 23 Desember 2024. (Foto: Farizzy Adhy/ InfoPublik)

Ia menegaskan bahwa beras premium dan medium produksi dalam negeri tidak dikenakan PPN 12 persen.

Baca Juga: Peringatan Hari Ibu: TP PKK Kelurahan Wergu Wetan Gelar Lomba Paduan Suara dan Buket Bumbu Dapur

"PPN hanya berlaku untuk beras khusus impor seperti shirataki atau japonica. Ini langkah untuk mendorong produksi dalam negeri memenuhi kebutuhan pasar. Kita ingin petani lokal mendapatkan ruang lebih besar untuk memproduksi beras dengan karakteristik khusus," pungkas Arief.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan ketahanan pangan nasional dengan fokus pada produksi lokal dan pengurangan impor.

Dengan berbagai langkah strategis yang disiapkan, seperti penyerapan hasil panen dan peningkatan cadangan pangan, pemerintah optimis kebutuhan pangan nasional akan terpenuhi tanpa bergantung pada impor.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: Infopublik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X