SENANGSENANG.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp600.000 untuk masyarakat yang memenuhi kriteria.
Sebelum mencairkan bantuan ini, penting bagi penerima memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan pemerintah.
Program BLT BBM dan Tujuannya
Program BLT BBM dirancang sebagai respons pemerintah terhadap dampak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Pembelajaran Ramadan Tuai Pro-Kontra, Ternyata Libur saat Puasa Sudah Ada Sejak Zaman Penjajahan
Bantuan ini bertujuan meringankan beban masyarakat kurang mampu dengan alokasi dana sebesar Rp600.000 per penerima.
Dokumen yang Wajib Dibawa ke Kantor Pos
Bagi penerima bantuan, berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan untuk proses pencairan dana:
1. e-KTP Asli
Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli sebagai bukti identitas resmi.
Dokumen ini menjadi syarat utama untuk proses verifikasi penerima bantuan sosial.
2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga diperlukan untuk memastikan data penerima sesuai dengan yang tercatat dalam sistem.
Artikel Terkait
Dikeluarkan dari KPM Bansos Warga Dongos Demo, Sekda: Segera Diusulkan Ulang
KPK Temukan Bukti Elektronik Perkara Penyaluran Bansos saat Geledah Kantor Kemensos
Langkah Pemerintah Kasih Bansos kepada Korban Judi Online Tuai Kontroversi, Netizen: Kocak Negeri Konoha
Terkenal Bandel dan Irit BBM, Makin Murah! Segini Harga Suzuki Ertiga di Jogja Sekarang
Naik! Ini Harga BBM Pertamina Mulai 1 November 2024, Pertamax Turbo Rp13.500 per Liter
Sri Mulyani Beberkan Kebijakan Prabowo untuk Masyarakat Miskin: Bansos hingga Bantuan Pendidikan