SENANGSENANG.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang sempat diduga sebagai pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penyegelan dilakukan pada 15 Januari 2025 karena kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada tanggal 19 Desember 2024 usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.
“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan."
"Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terang Ipunk dalam siaran pers yang diterima Sabtu 18 Januari 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyampaikan bahwa sebenarnya kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama dengan PT TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.
Hermansyah menyebutkan bahwa PT. TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliyar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur.
Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.
“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya."
"Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” terang Hermansyah.
Artikel Terkait
KKP Tangani 10 Ikan Paus Terdampar di Perairan NTT, 4 Diantaranya Ditemukan dalam Keadaan Mati
Ini Alasan KKP Hentikan Proyek Reklamasi Galangan Kapal di Batam
KKP Kembali Menangkap Kapal Illegal Fishing Berbendera Malaysia di Zona Ekonomi Eksklusif Selat Malaka
KKP Gagalkan Aksi Penyelundupan Manusia via Kapal Ikan di Sumut, Begini Kronologinya
Banyak yang Nggak Tahu! Memelihara Ikan Alligator Gar Dilarang di Indonesia, Begini Penjelasan KKP
Terbongkar! Pelaku Pagar Laut Trnyata Adalah Pemprov Jabar, Apa yang Akan Dilakukan Pemerintah Pusat?