Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.
Selanjutnya, KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan.
Hal ini sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.**
Artikel Terkait
KKP Tangani 10 Ikan Paus Terdampar di Perairan NTT, 4 Diantaranya Ditemukan dalam Keadaan Mati
Ini Alasan KKP Hentikan Proyek Reklamasi Galangan Kapal di Batam
KKP Kembali Menangkap Kapal Illegal Fishing Berbendera Malaysia di Zona Ekonomi Eksklusif Selat Malaka
KKP Gagalkan Aksi Penyelundupan Manusia via Kapal Ikan di Sumut, Begini Kronologinya
Banyak yang Nggak Tahu! Memelihara Ikan Alligator Gar Dilarang di Indonesia, Begini Penjelasan KKP
Terbongkar! Pelaku Pagar Laut Trnyata Adalah Pemprov Jabar, Apa yang Akan Dilakukan Pemerintah Pusat?