SENANGSENANG.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi galangan kapal milik PT BSI di Batam, Kepulauan Riau pada Jumat 5 Mei 2023.
Hal ini dilakukan usai ditemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Berdasarkan investigasi berbasis Marine Intelligence (Intelijen Kelautan) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).
Kegiatan reklamasi seluas 1,191 hektare (ha) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, yang terjun langsung dalam proses penghentian proyek tersebut mengatakan bahwa paksaan pemerintah berupa Penghentian Sementara Kegiatan dilakukan sampai PT BSI memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
“Benar bahwa kami stop sementara proyek tersebut supaya aktivitas pengerukan itu tidak meluas ke arah laut di mana perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL,” ujar Adin mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 6 Mei 2023 dikutip InfoPublik.
Baca Juga: Pelakunya Eks Karyawan, Kantor Ekspedisi JNE di Mertoyudan Magelang Diteror Bom Molotov
Adin menyebutkan bahwa sebelumnya KKP telah memperoleh pengaduan dari masyarakat terkait adanya proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT BSI.
Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan sekitar Februari 2023.
Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT BSI, pada lahan reklamasi direncanakan akan dilakukan perluasan areal shipyard atau galangan kapal di lokasi reklamasi tersebut.
Baca Juga: Bocah 12 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Kembangan Usai Mandi Bersama Lima Teman
Untuk diketahui, PT BSI termasuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal.
Total luas lahan proyek milik PT BSI berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam terhitung seluas 62 ha, yang terdiri dari lahan darat seluas 13 ha bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 ha.
Artikel Terkait
Sektor Kelautan dan Perikanan Jateng Potensial Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Fantastis! Bea Cukai Batam Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp17,4 Miliar
KKP Tangani 10 Ikan Paus Terdampar di Perairan NTT, 4 Diantaranya Ditemukan dalam Keadaan Mati