Dewan Pers Merilis Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, Begini Ketentuannya

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 20:23 WIB
Dewan Pers merilis pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik. (Dok. Dewan Pers)
Dewan Pers merilis pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik. (Dok. Dewan Pers)

SENANGSENANG.ID - Dewan Pers merilis pedoman resmi terkait penggunaan
kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik.

Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

Dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada Jumat 24 Januari 2025, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April 2024.

Baca Juga: Klaim Sebagai Pesawat Full Service, Bos Garuda Ungkap Alasan Mahalnya Tiket Pesawat Garuda

Dewan Pers membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal,
perwakilan konstituen dan tim perumus.

Dalam prosesnya, penyusunan pedoman tersebut juga mendengarkan masukan
beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan
buatan dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan.

Selain itu, pedoman ini juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.

Baca Juga: Tiket Mudik Lebaran 2025 Diupayakan Turun, AHY Beberkan akan Terus Adakan Koordinasi dengan Berbagai Pihak Terkait

“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja. Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik.

Dijelaskan Ninik, pedoman itu terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasa yang mencakup:

1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Dasar
3. Teknologi
4. Publikasi
5. Komersialisasi
6. Perlindungan
7. Penyelesaian Sengketa, dan
8. Ketentuan Penutup

Baca Juga: Hadirkan MIND ID Mediapreneur Talks di Medan, CEO Promedia Ajak Pengusaha hingga Jurnalis di Sumut Optimis Pertahankan Brand Media!

Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui link berikut: https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalistik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X