SENANGSENANG.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras tindakan pengurungan yang dialami Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum M Nasir di kantor sekretariat mereka di Gedung Dewan Pers Jakarta pada Selasa 1 Oktober 2024.
Insiden ini terjadi saat puluhan orang yang diduga suruhan Zulmansyah Sekedang, merangsek masuk ke lantai 4, tempat kantor PWI Pusat berada, dan memblokir akses keluar dengan rantai dan kertas segel.
Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Berman Nainggolan, menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum.
"Mengurung ketua umum dan bendahara di ruang kantor mereka sendiri adalah tindakan kriminal. Ini bukan hanya intimidasi, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum. Kami meminta pihak berwenang segera bertindak tegas," ujarnya.
Menurut informasi, aksi pengurungan tersebut berlangsung cukup lama, membuat suasana di lantai 4 Gedung Dewan Pers menjadi tegang.
Sejumlah staf PWI yang berada di lokasi saat kejadian merasa khawatir dengan situasi tersebut.
Baca Juga: Indonesia AirAsia Resmikan Penerbangan Langsung Hong Kong - Denpasar
Wakil Ketua Bidang Aset PWI Pusat, Dadang Rachmat, yang juga berada di lokasi, menyatakan kekesalannya.
"Bagaimana mungkin mereka bisa mengurung Ketum dan Bendahara di kantor yang seharusnya menjadi tempat bekerja? Ini sudah di luar batas kewajaran," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, menyebutkan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa perampasan kemerdekaan seseorang dapat dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara.
Baca Juga: Indonesia AirAsia Resmikan Penerbangan Langsung Hong Kong - Denpasar
"Ini adalah tindakan pidana serius. Menghalangi kebebasan seseorang dengan cara apa pun, terlebih dengan menyegel kantor, adalah kejahatan yang diatur dalam hukum. Kami akan mengajukan tuntutan pidana terhadap para pelaku," kata Kurniadi.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, berada di kantor untuk menunggu pertemuan yang telah dijadwalkan dengan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu.
Artikel Terkait
Tidak Ada Dualisme Pengurus PWI Pusat! Begini Penjelasan Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Ketua MPR Bambang Soesatyo Dorong Rekonsiliasi PWI untuk Jaga Kerukunan
Demi Kebaikan Pers Indonesia dan Demokrasi, PWI Siap Rekonsiliasi
Waspada! Surat Palsu PWI Bermunculan, Ketum PWI Pusat Tegaskan Tindakan Hukum
HPN 2025 Tetap Digelar di Kalimantan Selatan, PWI Pusat Sudah Batalkan Riau sebagai Tuan Rumah
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tegaskan akan Terus Jaga Integritas Organisasi