Kemelut Masih Berlanjut, PWI Pusat Kecam Pengurungan Ketum dan Bendahara Umum di Gedung Dewan Pers

photo author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 22:59 WIB
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. (Dok. PWI)
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. (Dok. PWI)

SENANGSENANG.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras tindakan pengurungan yang dialami Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum M Nasir di kantor sekretariat mereka di Gedung Dewan Pers Jakarta pada Selasa 1 Oktober 2024.

Insiden ini terjadi saat puluhan orang yang diduga suruhan Zulmansyah Sekedang, merangsek masuk ke lantai 4, tempat kantor PWI Pusat berada, dan memblokir akses keluar dengan rantai dan kertas segel.

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Berman Nainggolan, menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum.

Baca Juga: Wow Lumajang Punya Tirtosari View, Destinasi Wisata dengan Spot Foto Bawah Air Unik dan Ciamik Diagendakan Bos

"Mengurung ketua umum dan bendahara di ruang kantor mereka sendiri adalah tindakan kriminal. Ini bukan hanya intimidasi, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum. Kami meminta pihak berwenang segera bertindak tegas," ujarnya.

Menurut informasi, aksi pengurungan tersebut berlangsung cukup lama, membuat suasana di lantai 4 Gedung Dewan Pers menjadi tegang.

Sejumlah staf PWI yang berada di lokasi saat kejadian merasa khawatir dengan situasi tersebut.

Baca Juga: Indonesia AirAsia Resmikan Penerbangan Langsung Hong Kong - Denpasar

Wakil Ketua Bidang Aset PWI Pusat, Dadang Rachmat, yang juga berada di lokasi, menyatakan kekesalannya.

"Bagaimana mungkin mereka bisa mengurung Ketum dan Bendahara di kantor yang seharusnya menjadi tempat bekerja? Ini sudah di luar batas kewajaran," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, menyebutkan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa perampasan kemerdekaan seseorang dapat dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara.

Baca Juga: Indonesia AirAsia Resmikan Penerbangan Langsung Hong Kong - Denpasar

"Ini adalah tindakan pidana serius. Menghalangi kebebasan seseorang dengan cara apa pun, terlebih dengan menyegel kantor, adalah kejahatan yang diatur dalam hukum. Kami akan mengajukan tuntutan pidana terhadap para pelaku," kata Kurniadi.

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, berada di kantor untuk menunggu pertemuan yang telah dijadwalkan dengan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X