SENANGSENANG.ID - Banyak anggota dan pengurus, bahkan pihak di luar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mengontak saya terkait dengan adanya berita tentang sebuah kegiatan yang oleh pelaku-pelakunya disebut sebagai Kongres Luar Biasa Persatuan Wartawan Indonesia (KLB PWI) hari Minggu 18 Agustus 2024 di sebuah hotel di kawasan hiburan malam di Jakarta.
Mereka bertanya soal klaim adanya ketua umum dan ketua dewan kehormatan yang dihasilkan acara tersebut.
“Tidak ada itu kongres luar biasa. KLB itu jelas tertulis syaratnya di Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI. Kalau tidak terpenuhi, ya tidak sah. Tidak terjadi peristiwa KLB,” kata saya.
Baca Juga: Kolaborasi Pertamina dan Konsumen Pertamax, Dukung Prasarana Pendidikan di Sekitar IKN
“Kalau sekadar kumpul-kumpul, curhat, bolehlah. Yang pasti bukan kegiatan resmi yang dapat memilih pimpinan tertinggi organisasi PWI.”
Lalu saya mengutip syarat KLB, sebagai berikut, Pasal 28 PRT menulis jelas dan tidak bisa ditafsirkan lain:
Ayat (1) Kongres Luar Biasa diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi dengan alasan ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.
Ayat (2) Kongres Luar Biasa hanya memilih ketua umum baru dan melanjutkan periode kepengurusan.
Baca Juga: Tips Memperlancar Produksi ASI, Lovely Daisy: Menyusuilah Sesering dan Selama Bayi Menghendaki
Ayat (3) Kongres Luar Biasa tidak berwenang mengubah PD, PRT, KEJ, dan KPW.
Karena dari Pasal 28 PRT sulit dilakukan, para pemberontak yang nafsu mengkudeta Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres 2023 itu mencoba Pasal 10 PRT ayat (7) yang tertulis: Apabila Ketua Umum berhalangan tetap ditunjuk Pelaksana Tugas dalam rapat pleno pengurus pusat.
Selanjutnya Pelaksana Tugas menyiapkan Kongres Luar Biasa untuk memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatanbaru selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.
Lha kapan saya berhalangan tetap. Insya Allah saya masih sehat walfiat. Masih berkantor hampir setiap hari di Sekretariat PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih Jakarta.
Artikel Terkait
Keruh PWI Pusat, Mayoritas Pengurus Provinsi Solid Dukung Hendry Ch Bangun, KLB Sulit Digelar
Penunjukan Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI Pusat Ngawur! Dana UKW Terbukti Tidak Bermasalah
OC Kaligis dan Ronny Sompie Bergabung: LKBPH PWI Pusat Siap Lawan Kriminalisasi Wartawan
PWI Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah sebagai Ketua Umum, Klaim Zulmansyah Sekedang Ngawur
PWI Provinsi dari Aceh hingga Papua Solid Dukung HCB, Upaya Gelar KLB Adalah Ilegal dan Tidak Sah
PWI Pusat Laporkan Kasus Fitnah dan Pemalsuan, Tegaskan Legalitas Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum